Sebanyak 13 lapak pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Hiligoo, Kecamatan Padang Selatan, Rabu (16/2/2022). Dibongkar Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang, karena berada di atas Fasilitas Umum atau trotoar tempat pejalan kaki.
Lapak tersebut melanggar Perda 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Serta melanggar Keputusan Wali Kota Padang Nomor 438 Tahun 2018 tentang Lokasi dan Jadwal Pedagang Kaki Lima Pasar Raya,” tutur Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Padang, Bambang Suprianto.
Ia menambahkan, bahwa sebelum dilakukan penertiban, pihaknya sudah memberikan surat pemberitahuan kepada 25 PKL untuk melakukan pembongkaran sendiri lapaknya, 1×24 jam, pada Jumat (11/2/2022) lalu.
Bambang menjelaskan, usai surat untuk bongkar sendiri 1×24 jam diberikan, Satpol PP juga sudah memberikan tengang waktu bagi PKL selama tiga hari dari waktu yang telah ditetapkan.
“Akan tetapi, ada sebanyak 13 pedagang yang tidak juga membongkarnya. Oleh karena itu kita bantu untuk membongkarnya,” ujarnya.
Kabid Ketertiban Umum Edrian Edwar menambahkan, pembongkaran ini dilakukan bersama tim gabungan.
Yaitu terdiri dari Satpol PP, TNI/Polri, Dinas Perhubungan, Dinas Perdagangan, Camat Padang Selatan dan Lurah Belakang Pondok.
Edwar mengungkapkan, Pemko Padang akan mengembalikan fungsi jalan dan trotoar usai penertiban terhadap para PKL tersebut.
Ia mengharapkan kepada warga yang berdagang untuk bisa mencari tempat berdagangnya di lokasi yang aman. Serta, tidak menjadikan badan jalan dan trotoar untuk berjualan. (sumber-Langgam.id)