Oknum pejabat Pertamina Pulau Sambu Tengku Nazar Mulia, yang diduga mencabuli seorang siswi SMP berusia 12 tahun hingga hamil, kembali jalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (15/2/2022).
Penasehat hukum terdakwa Tengku Nazar Mulia, Elisuita, membenarkan persidangan kasus cabul itu kembali digelar dengan agenda pemeriksaan ahli, saat dikonfirmasi BATAMTODAY.COM, Rabu (16/2/2022).
Dijelaskan Elisuita, awalnya agenda sidang adalah pemeriksaan ahli (dokter dari Rumah Sakit Elisabeth Batam). Namun, karena dokter yang bersangkutan tidak bisa hadir, maka keterangan ahli hanya dibacakan jaksa penuntut umum Herlambang di hadapan ketua majelis hakim Nora Gaberia.
“Kemarin agenda sidangannya pemeriksaan saksi ahli. Tapi yang bersangkutan (saksi ahli) nggak bisa hadir, maka keterangannya hanya dibacakan jaksa,” ujar Elisuita.
Masih kata Elisuita, usai pembacaan keterangan ahli, majelis hakim kemudian melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Dalam keterangannya, kata Elisuita lagi, terdakwa mengakui semua perbuatannya.
“Dari keterangannya sih terdakwa mengakui semua perbuatannya. Semua keterangan terdakwa sama seperti di BAP,” tambahnya.
Usai pemeriksaan saksi dan mendengarkan keterangan terdakwa, lanjutnya, majelis hakim pun menunda persidangan selama satu minggu untuk pembacaan tuntutan oleh JPU. “Minggu depan agenda sidangnya pembacaan tuntutan dari jaksa,” pungkas Elisuita.
Kasus yang menjerat pejabat Pertamina Pulau Sambu, Tengku Nazar Mulia, berawal dari laporan orangtua korban V ke Polresta Barelang. Di mana remaja yang masih berusia 12 tahun (pelajar SMP) itu mengeluh sakit perut dan dibawa ke rumah sakit oleh orangtuanya.
Sebelum ke rumah sakit, ternyata korban V sempat mengkonsumsi obat yang dibeli secara online untuk mengugurkan kandungan. Obat itu dibeli atas saran terdakwa, pria berusia 44 tahun yang telah menggagahinya.
“Korban V dibawa ke rumah sakit karena sebelumnya telah mengkonsumsi obat untuk mengugurkan kandungan. Akibat reaksi obat itu, korban mengeluh sakit perut,” kata Jaksa Herlambang saat membacakan surat dakwaan kala itu.
Sesampainya di rumah sakit dan diperiksa oleh dokter, lanjut dia, diketahui bahwa korban tengah hamil 5 bulan dan akan melahirkan. Dari informasi itu, orang tua korban meminta korban untuk memberitahukan siapa pelakunya.
Atas desakan orang tuanya, sambung Herlambang, korban pun memberanikan diri membeberkan bahwa yang menghamili dirinya adalah terdakwa Tengku Nazar Mulia, seorang pejabat Pertamina Pulau Sambu, Kota Batam.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU, Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana dan pasal 348 ayat (1) KUHPidana. (sumber-Batamtoday.com)