News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Polsek Kampar Kiri Tangkap Pencuras Toko Bangunan, 2 DPO

Riko by Riko
17 February 2022
in Crime, News
0
Polsek Kampar Kiri Tangkap Pencuras Toko Bangunan, 2 DPO
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Aparat Polsek Kampar Kiri menangkap seorang pencurian dengan kekerasan (Curas) yang beraksi di Toko Awang Bangunan di jalan Subrantas Raya, Lipat Kain, Kecamatan Kampar Kiri, kabupaten Kampar, Senin, (14/02/22) sekira pukul 03.00 WIB dini hari.

Penangkapan pelaku berinisial DBA alias Debby dilakukan sekitar 24 jam setelah kejadian. Diringkus di rumahnya di Tanggo Aka Desa Lubuk Gadang Utara, Kecamatan Sangir Kabupaten Solok Selatan Provinsi Sumatera Barat, Selasa, (15/02/22), sekira pukul 08.20 WIB.

Pencurian dengan kekerasan bermula saat Awang, pemilik toko bangunan yang tinggal di lantai dua Ruko terbangun karena mendengarkan ada suara di lantai bawah yang berfungsi sebagai toko bahan bangunan. pelapor yang berada dibawah.

Pada saat sampai di bawah, Awang kaget dan menjumpai pintu Rukonya terbuka dan melihat satu unit mobil Daihatsu Grandmax warna Hitam nopol tidak diketahui sudah ada muatan atap seng. Awang langsung menujuju ke depan mobil untuk mengambil kunci mobil. Melihat kedatangan pemilik Ruko, salah seorang pencuri langaung memukul Awang dengan linggis. Kena di bahian bahu dan terluka. Setelah itu para pelaku langsung kabur.

Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami luka robek pada bagian Bahu sebelah Kanan dan kerugian sekitar Rp 45.000,000. (Empat puluh lima Juta rupiah). Kemudian Pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kampar kiri untuk proses lebih lanjut.

Kapolres Kampar, AKBP. Rido Purba, SIK, MH melalui Kapolsek Kampar Kiri, Kompol Bambang Sugeng, SH, MH membenarkan kejadian dan penangkapan terhadap pelaku Curas tersebut.

“Kini pelaku berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolsek Kampar Kiri untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara dua orang lagi DPO. Pelaku dijerat dengan pasa 365 KUH.Pidana,”ujar Kapolsek mengutip dari Riauterkini.

Tags: CurasKamparPolri
Previous Post

Dugaan Korupsi Proyek Bangsal RSUD Pariaman, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

Next Post

Polisi Ringkus Pelaku Pemerasan Lewat Aplikasi Michat yang Beraksi di 30 TKP

Next Post
Polisi Ringkus Pelaku Pemerasan Lewat Aplikasi Michat yang Beraksi di 30 TKP

Polisi Ringkus Pelaku Pemerasan Lewat Aplikasi Michat yang Beraksi di 30 TKP

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?