Polsek Keritang, Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil menangkap seorang pemuda yang di duga pelaku penjual narkotika jenis sabu, pada Selasa (15/2) malam.
Pelaku berinisial TP (23), warga Desa Kotabaru Seberida diamankan di rumahnya beralamat Desa Kotabaru Seberida, Kecamatan Keritang. Dari pelaku anggota Unit Reskrim mendapatkan seluruhnya barang bukti sabu seberat 13.38 gram beserta barang bukti lainya.
Kapolsek Keritang, AKP Desmon Simanjuntak, melalui Paur Humas Polres Inhil, IPDA Esra, mengatakan penangkapan berawal adanya informasi dari masyarakat terkait dengan adanya transaksi narkoba. Kemudian, anggotanya pun langsung melakukan penyelidikan.
“Hasil penyelidikan tersebut di dapat informasi bahwa pelaku ini akan melakukan transaksi sabu. Pelaku langsung digerebek saat sedang duduk didalam rumahnya, kemudian anggota memanggil Pak RT dan warga sekitar untuk dijadikan saksi penggeledahan tersebut,”katanya melansir dari Haluanriau, Kamis (17/2/2022).
Saat penggeledahan ditemukan barang bukti 12 paket kecil jenis sabu di atas meja makan diruang dapur rumah pelaku.
“Setelah diinterogasi, pelaku mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang yang berada di Tembilahan,”ungkap Esra.
Kanit Reskrim Polsek Keritang lalu berkoordinasi dengan Sat Resnarkoba Polres Inhil untuk pengembangan terhadap asal sabu yang didapatkan pelaku.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan dan di lakukan proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Keritang.” lanjutnya.
Pelaku dikenakan pasal 114 dan atau pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dan terancam pidana 20 tahun penjara.