Polisi berhasil meangkap Komplotan begal terhadap Aipda Edi Santoso (41) anggota Brimob. Ternyata komplotan ini telah melakukan aksinya di lima lokasi selama 2021 hingga awal 2022.
Namun, polisi tidak merinci lokasi-lokasi sasaran kompolotan begal tersebut. “Para pelaku sudah melakukan aksi dari 2021 hingga awal 2022 kurang lebih 5 TKP,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat jumpa pers, Rabu (16/2).
Kelima tersangka tersebut telah ditangkap yaitu MH alias H (17), RMI alias I (20), AM alias U (17), MAL alias A (18), RH alias R (17) selalu memakai modus memepet korban, lalu menyerang dengan senjata tajam.
“Yang mereka akui yakni dengan modus sama memepet, membacok dan mengambil motor korban,” tutur Zulpan.
Kondisi Edi saat ini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) Brimob Kelapa Dua, Depok. Dia menderita luka bacokan celurit yang dilayangkan pelaku ke bagian belakang punggung. “Masih dirawat di RS Brimob Kelapa Dua, Depok,” sebutnya.
Atas kasus kejahatan pencurian dengan kekerasan, kelima tersangka pun dijerat dengan Pasal 365 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(sumber-Merdeka.com)