Tak jera masuk penjara, seorang resedivis ditangkap Polsek Bukit Raya. Pelaku ditangkap terkait kasus pencurian handphone di Toko Petshop di jalan Lumba-lumba, Kelurahan, Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya, Selasa, 15 Februari 2022 sekitar pukul 19.15 WIB.
Pelaku yang ditangkap bernama Dodi Chandra (38), residivis kasus narkotika di Polresta Pekanbaru dengan lama kurungan 4 tahun penjara.
Kanitreskrim Polsek Bukit Raya, Iptu Dodi Vivino mengatakan saat itu pelaku yang datang menggunakan kendaraan roda dua masuk ke dalam toko, kemudian mengambil handphone pemilik toko.
“Saat pemilik toko lengah, pelaku masuk dan mencuri dua unit handphone android korban dan kabur,” ujar Iptu Vivino melansir dari Riauonline, Rabu, 16 Februari 2022.
Iptu Vivino menjelaskan, aksi pelaku diketahui pemilik handphone dan berteriak maling. Sehingga aksinya digagalkan oleh warga setempat.
“Dari pengakuan pelaku, ia pernah dipenjara di Polresta Pekanbaru dengan kasus narkotika dengan hukuman 4 tahun penjara,” terang Iptu Dodi Vivino.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni, satu unit Handphone merk Redmi Note 8 A warna hitam, satu unit Handphone merk Xiomi Note 5 A warna putih rose gold dan satu Unit Sepeda motor merk Honda Beat dengan nomor polisi BM 5890 LN.
“Pelaku dan barang bukti kita bawa ke Mapolsek Bukit Raya untuk menjalani proses selanjutnya,” tutup mantan Kasubag Humas Polresta Pekanbaru ini.