Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin divonis tiga tahun dan enam bulan penjara dalam kasus suap penanganan perkara. Salah satu pertimbangan hakim ialah perbuatan Azis dianggap merusak citra DPR.
“Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, merusak citra dan kepercayaan masyarakat pada DPR, tidak mengakui kesalahannya, dan berbelit-belit dalam persidangan,” kata hakim anggota Fahzal Hendri dilansir dari kompas.com, Kamis (17/2).
Hakim Fahzal juga menyampaikan hal-hal yang meringankan vonis Azis.
“Terdakwa belum pernah dihukum, dan punya tanggungan keluarga,” katanya.
Dalam perkara ini Azis dinyatakan terbukti memberikan suap senilai Rp 3,6 miliar pada eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju, dan rekannya, Maskur Husain.
Suap itu diberikan agar Azis tidak terseret dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran (TA) 2017 yang tengah diselidiki KPK.
Majelis hakim kemudian menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan padanya. Azis juga dijatuhi pidana denda senilai Rp 250 juta subsider empat bulan kurungan.
Tak berhenti di situ, majelis hakim juga mencabut hak politik kader Partai Golkar itu.
“Menjatuhkan pidana tambahan pada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dan dalam pemilihan jabatan publik selama empat tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya,” kata hakim ketua Muhammad Damis.
Azis dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan yaitu Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Vonis yang diberikan majelis hakim lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Jaksa menuntut Azis agar dijatuhi pidana empat tahun dan dua bulan serta pencabutan hak politik selama lima tahun.