News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Tindakan Korupsi Azis Syamsuddin Merusak Citra DPR

Rizka by Rizka
17 February 2022
in Crime, News
0
Tindakan Korupsi Azis Syamsuddin Merusak Citra DPR
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin divonis tiga tahun dan enam bulan penjara dalam kasus suap penanganan perkara. Salah satu pertimbangan hakim ialah perbuatan Azis dianggap merusak citra DPR.

“Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, merusak citra dan kepercayaan masyarakat pada DPR, tidak mengakui kesalahannya, dan berbelit-belit dalam persidangan,” kata hakim anggota Fahzal Hendri dilansir dari kompas.com, Kamis (17/2).

Hakim Fahzal juga menyampaikan hal-hal yang meringankan vonis Azis.

“Terdakwa belum pernah dihukum, dan punya tanggungan keluarga,” katanya.

Dalam perkara ini Azis dinyatakan terbukti memberikan suap senilai Rp 3,6 miliar pada eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju, dan rekannya, Maskur Husain.

Suap itu diberikan agar Azis tidak terseret dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran (TA) 2017 yang tengah diselidiki KPK.

Majelis hakim kemudian menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan padanya. Azis juga dijatuhi pidana denda senilai Rp 250 juta subsider empat bulan kurungan.

Tak berhenti di situ, majelis hakim juga mencabut hak politik kader Partai Golkar itu.

“Menjatuhkan pidana tambahan pada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dan dalam pemilihan jabatan publik selama empat tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya,” kata hakim ketua Muhammad Damis.

Azis dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan yaitu Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Vonis yang diberikan majelis hakim lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Jaksa menuntut Azis agar dijatuhi pidana empat tahun dan dua bulan serta pencabutan hak politik selama lima tahun.

Tags: Azis Syamsuddindivonis tiga tahunmerusak citra DPR
Previous Post

Wanita Ini Lahiran di Pinggir Trotoar dan Tinggalkan Bayinya di Sana

Next Post

KPK Panggil Sekda Bekasi hingga Pengurus Masjid Ar Ryasakha Terkait Kasus Rahmat Effendi

Next Post
KPK Panggil Sekda Bekasi hingga Pengurus Masjid Ar Ryasakha Terkait Kasus Rahmat Effendi

KPK Panggil Sekda Bekasi hingga Pengurus Masjid Ar Ryasakha Terkait Kasus Rahmat Effendi

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?