RR (58) warga Salam, Magelang, ditangkap Petugas Satreskrim Polres Magelang. Pasalnya RR diduga memerkosa seorang penyandang disabilitas berinisial AS (25) hingga hamil.
Aksi itu dilakukan di kediaman pelaku saat dalam keadaan sepi dan mengancam dengan dipukul bila tidak melayani.
“Korban mendapat perlakuan pelaku tidak senonoh. Setiap beraksi pelaku memaksa korban untuk melayani empat kali sejak bulan Januari, April, Juni dan Agustus 2020 hingga korban melahirkan anak,” kata Kapolres Magelang AKBP Mochamad Sajarod Zakun, Selasa (15/2).
Kejadian berawal saat ibu korban meminta anaknya menjemput istri pelaku di rumahnya sudah tidak ada di rumah. Pelaku yang memanfaatkan situasi sepi, langsung menarik tubuh korban ke dalam kamar untuk disetubuhi.
“Korban langsung dibekap mulutnya. Karena korban ini menderita disabilitas jadi dimanfaatkan oleh tersangka sebab korban tidak tahu perbuatan itu pantas atau tidak,” ujar dia.
Kronologi Pemerkosaan Terungkap
Setelah disetubuhi korban diminta pelaku untuk tidak memberitahukan aksinya kepada orang lain. Kasus itu terungkap setelah ibu korban mengetahui perut AR membesar dan saat diperiksa ke Puskesmas diketahui bahwa korban tengah hamil.
Saat ditanya siapa yang telah menghamili, korban mengaku telah dilakukan oleh orang yang bekerja tukang kredit. Ibu korban yang terima atas perlakuannya langsung melaporkan kasus tersebut ke PPA Polres Magelang.
“Polisi yang menerima laporan korban langsung melakukan penyelidikan berupa pemeriksaan saksi korban didampingi pendamping disabilitas dan psikolog, dan tes DNA. Dari penyelidikan mengarah ke pelaku dan dilakukan penangkapan,” jelasnya.
“Tersangka kini diancam dengan pasal 285 KUHP atau pasal 286 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun,” pungkasnya. (sumber-Merdeka.com)