News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Tukang Kredit Perkosa Gadis Disabilitas Hingga Hamil di Magelang

Almi Fitri by Almi Fitri
17 February 2022
in Crime, News
0
Tukang Kredit Perkosa Gadis Disabilitas Hingga Hamil di Magelang
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RR (58) warga Salam, Magelang, ditangkap Petugas Satreskrim Polres Magelang. Pasalnya RR diduga memerkosa seorang penyandang disabilitas berinisial AS (25) hingga hamil.

Aksi itu dilakukan di kediaman pelaku saat dalam keadaan sepi dan mengancam dengan dipukul bila tidak melayani.

“Korban mendapat perlakuan pelaku tidak senonoh. Setiap beraksi pelaku memaksa korban untuk melayani empat kali sejak bulan Januari, April, Juni dan Agustus 2020 hingga korban melahirkan anak,” kata Kapolres Magelang AKBP Mochamad Sajarod Zakun, Selasa (15/2).

Kejadian berawal saat ibu korban meminta anaknya menjemput istri pelaku di rumahnya sudah tidak ada di rumah. Pelaku yang memanfaatkan situasi sepi, langsung menarik tubuh korban ke dalam kamar untuk disetubuhi.

“Korban langsung dibekap mulutnya. Karena korban ini menderita disabilitas jadi dimanfaatkan oleh tersangka sebab korban tidak tahu perbuatan itu pantas atau tidak,” ujar dia.

Kronologi Pemerkosaan Terungkap
Setelah disetubuhi korban diminta pelaku untuk tidak memberitahukan aksinya kepada orang lain. Kasus itu terungkap setelah ibu korban mengetahui perut AR membesar dan saat diperiksa ke Puskesmas diketahui bahwa korban tengah hamil.

Saat ditanya siapa yang telah menghamili, korban mengaku telah dilakukan oleh orang yang bekerja tukang kredit. Ibu korban yang terima atas perlakuannya langsung melaporkan kasus tersebut ke PPA Polres Magelang.

“Polisi yang menerima laporan korban langsung melakukan penyelidikan berupa pemeriksaan saksi korban didampingi pendamping disabilitas dan psikolog, dan tes DNA. Dari penyelidikan mengarah ke pelaku dan dilakukan penangkapan,” jelasnya.

“Tersangka kini diancam dengan pasal 285 KUHP atau pasal 286 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun,” pungkasnya. (sumber-Merdeka.com)

 

Previous Post

Langgar Perda, 13 Kios di Trotoar Jalan Hiligo Padang Dibongkar Satpol PP

Next Post

Sudah Beraksi di Lima Lokasi, Komplotan Begal Berakhir Usai Bacok Brimob

Next Post
Sudah Beraksi di Lima Lokasi, Komplotan Begal Berakhir Usai Bacok Brimob

Sudah Beraksi di Lima Lokasi, Komplotan Begal Berakhir Usai Bacok Brimob

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?