Seorang pria di Bintan Kepulauan Riau, menikah lagi tanpa izin istri pertama diciduk Polsek Bintan Utara pada Sabtu (12/2/2022). HS diciduk usai melakukan pesta nikah di Tanjunguban dengan istri keduanya, NP.
Kapolsek Bintan Utara, Kompol Suharjono menyampaikan, HR ditangkap setelah pihaknya mendapat laporan dari istri pertamanya, DS (23).
“HR dilaporkan istri pertamnya. HS menikah kedua kalinya tanpa izin istri pertamanya itu,” ungkap Kompol Suharjono, Rabu (16/2/2022).
Penangkapan terhadap HR, kata Kapolsek, berlangsung di Jalan Manggar, Gang Abdul Karimu, Kampung Sakera, Tanjunguban Utara. “Sempat alot. Tetapi kita bisa memberi penjelasan kepada istri kedua HR dan pihak keluarga yang berada di pesta nikahan itu,” katanya.
Setelah dibawa ke Polsek Bintan Utara, HR pun ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 279 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (sumber-Batamtoday.com)