Polisi menetapkan status tersangka kepada enam dari delapan pengeroyok terduga jambret hingga tewas di Medan. Keenam pelaku kini ditahan di Mapolrestabes Medan.
Para pelaku sebelumnya menganiaya terduga jambret handphone berinisial R (39) hingga tewas.
Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol M Agustiawan, mengatakan penetapan tersangka setelah tim gabungan Polrestabes Medan dan Polsek Percut Sei Tuan melakukan gelar perkara.
“Kemarin kita sudah tangkap 8 orang dan setelah kita lakukan gelar perkara, 6 di antaranya layak dijadikan sebagai tersangka dan sudah kita tahan. Sementara 2 lainnya masih berstatus saksi,” kata Agustiawan di Mapolrestabes Medan, Jumat (18/2/2022).
Dari pemeriksaan awal, kata Agustiwan, para tersangka menganiaya korban karena dituduh telah menjambret handphone.
Para tersangka kemudian membawa korban ke salah satu bangkel di kawasan Deliserdang dan kemudian menganiayanya hingga tewas.
“Mereka bukan menculik. Tapi mengambil korban, lalu di bawa ke bengkel dan dieksekusi di sana,” katanya mengutip dari iNews.
Sebelumnya, personel Unit Reskrim Polsek Percut Seituan menangkap delapan orang yang diduga terlibat dalam pengeroyokan seorang terduga jambret hingga tewas.
Kedelapan orang tersebut yakni Z (26), MR (16), RH (26), MAW (26), ASN (22), MAS (21), MF (21), MLN (32) seluruhnya warga Desa Bandar Khalipah Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang.
Kejadian bermula ketika sejumlah orang mengamankan terduga pelaku R dan menuduhnya sebagai pelaku penjambretan handphone.
Sejumlah orang yang geram langsung menghajar R yang merupakan warga Dusun VIII Kecamatan Percut Sei Tuan hingga babak belur dan tak sadarkan diri.
Terduga pelaku sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat guna mendapatkan perawatan medis. Namun, nyawa R tidak tertolong.
“Soal apakah korban pelaku jambret atau bukan, masih kita dalami. Kita masih tanya keluarga dan orang-orang yang kenal dengan korban. Perihal korban dituduh pelaku jambret itu baru dari pengakuan para tersangka,” kata Agustiawan.