Seorang kepala desa di Kabupaten Sintang Kalimantan Barat diciduk polisi saat main judi remi. Dia ditangkap bersama tiga orang warga dalam rumah.
“Dari empat yang ditangkap karena kasus judi remi bok, satu di antaranya kepala desa inisial SW,” ujar Kasat Reskrim Polres Sintang, AKP Idris Bakara, Jumat (18/2/2022).
Selain SW, tiga pelaku lain adalah SD, HY, dan SK. Keempatnya ditangkap di sebuah rumah yang dicurigai jadi tempat bermain judi remi di Dusun Laman Natal, Desa Solam Raya, Kecamatan Sungai Tebelian pada Kamis (17/2/2022).
Penggerebekan rumah itu menurutnya berdasarkan informasi warga yang resah dengan aktivitas judi tersebut.
“Kami mengamankan barang bukti kartu remi dan uang Rp716 ribu,” ujarnya sebagaimana melansir dari iNews.
Keempatnya kini masih diperiksa di Polres Sintang dan belum ditetapkan status hukumnya.