Jaksa Pengadilan Negeri (PN) Jakarta meminta I Gede Aryastina alias Jerinx ‘SID’ dituntut 2 tahun penjara terkait kasus pengancaman terhadap Adam Deni Gearaka. Jaksa meyakini Jerinx bersalah melakukan pengancaman berisi kekerasan terhadap Adam Deni.
“Menuntut majelis hakim yang memeriksa mengadili perkara menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan mengirimkan informasi dengan tujuan pengancaman,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Jumat (18/2/2022).
“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan,”imbuhnya mengutip dari Detik.
Adapun hal memberatkan untuk Jerinx adalah perbuatan Jerinx menimbulkan rasa takut pada Adam Deni serta sudah pernah dipidana penjara. Sedangkan hal meringankannya adalah sopan dan mengakui kesalahan serta menyesal.
Jerinx diyakini jaksa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE).