Terdakwa Siti Aisyah, kurir narkoba jenis putaw atau heroin dituntut 13 tahun di Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Terdakwa ditangkap aparat kepolisian di depan SPBU Jalan Raja Haji Fisabilillah, Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota.
Tuntutan 13 tahun penjara terhadap perempuan berhijab itu dibacakan Jaksa Herlambang dihadapan majelis hakim yang diketuai Yudith Wirawan didampingi Edi Sameaputty dan Setyaningsih, dalam sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (17/2/2022).
Menurut Herlambang, perbuatan Siti Aisyah telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjual narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.
“Menyatakan terdakwa Siti Aisyah telah terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Herlambang membacakan amar tuntutannya.
Lanjutnya, penuntut umum tidak menemukan alasan pemaaf ataupun pembenar untuk membebaskan terdakwa dari segala jeratan hukum, sehingga sudah semestinya dihukum sesuai perbuatannya. “Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Siti Aisyah dengan pidana penjara selama 13 tahun,” tegas Herlambang.
Selain pidana badan, kata dia, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan penjara.
Menanggapi tuntuan itu, terdakwa Siti Aisyah yang pada saat persidangan, yang mengenakan hijab warna Hitam serta wajahnya tertutup masker akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis pada persidangan yang akan datang.
“Yang mulia, saya minta waktu untuk megajukan Nota Pembelaan (Pledoi) secara tertulis pada persidangan yang akan datang,” kata Siti Aisyah dari Rutan Khusus Perempuan dan Anak Baloi, Kota Batam.
“Untuk mengakomodir hak dari terdakwa, maka sidang akan kita lanjutkan minggu depan dengan agenda pembacaan pledoi,” sambung hakim Yudith sembari mengetuk palu menutup persidangan.
Untuk diketahui, kasus narkoba jenis putaw terungkap setelah anggota Ditres Narkoba Polda Kepri berhasil menangkap terdakwa Siti Aisyah sesaat setelah mengambil barag haram itu di Kawasan Pasir Putih, tepatnya di pintu gerbang Oceana Bliss, Kota Batam.
Saat penangkapn, Polisi berhasil mengamankan satu buah kantong plastik Kuning yang di dalamnya terdapat kotak handphone Redmi Note 9 yang di dalamnya berisikan satu bungkusan plastik Bening yang berisi narkotika jenis putaw seberat 155 gram.
Usai penangkapan dan dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik, disimpulkan bahwa barang bukti yang diamankan dari tangan terdakwa berupa bongkahan serbuk Coklat mengandung heroin. (sumber-Batamtoday.com)