News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Kedapatn Bawa Heroin, Siti Aisyah Dituntut 13 Tahun Penjara

Almi Fitri by Almi Fitri
18 February 2022
in Crime, News
0
Kedapatn Bawa Heroin, Siti Aisyah Dituntut 13 Tahun Penjara
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Terdakwa Siti Aisyah, kurir narkoba jenis putaw atau heroin dituntut 13 tahun di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Terdakwa ditangkap aparat kepolisian di depan SPBU Jalan Raja Haji Fisabilillah, Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota.

Tuntutan 13 tahun penjara terhadap perempuan berhijab itu dibacakan Jaksa Herlambang dihadapan majelis hakim yang diketuai Yudith Wirawan didampingi Edi Sameaputty dan Setyaningsih, dalam sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (17/2/2022).

Menurut Herlambang, perbuatan Siti Aisyah telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjual narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.

“Menyatakan terdakwa Siti Aisyah telah terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Herlambang membacakan amar tuntutannya.

Lanjutnya, penuntut umum tidak menemukan alasan pemaaf ataupun pembenar untuk membebaskan terdakwa dari segala jeratan hukum, sehingga sudah semestinya dihukum sesuai perbuatannya. “Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Siti Aisyah dengan pidana penjara selama 13 tahun,” tegas Herlambang.

Selain pidana badan, kata dia, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan penjara.

Menanggapi tuntuan itu, terdakwa Siti Aisyah yang pada saat persidangan, yang mengenakan hijab warna Hitam serta wajahnya tertutup masker akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis pada persidangan yang akan datang.

“Yang mulia, saya minta waktu untuk megajukan Nota Pembelaan (Pledoi) secara tertulis pada persidangan yang akan datang,” kata Siti Aisyah dari Rutan Khusus Perempuan dan Anak Baloi, Kota Batam.

“Untuk mengakomodir hak dari terdakwa, maka sidang akan kita lanjutkan minggu depan dengan agenda pembacaan pledoi,” sambung hakim Yudith sembari mengetuk palu menutup persidangan.

Untuk diketahui, kasus narkoba jenis putaw terungkap setelah anggota Ditres Narkoba Polda Kepri berhasil menangkap terdakwa Siti Aisyah sesaat setelah mengambil barag haram itu di Kawasan Pasir Putih, tepatnya di pintu gerbang Oceana Bliss, Kota Batam.

Saat penangkapn, Polisi berhasil mengamankan satu buah kantong plastik Kuning yang di dalamnya terdapat kotak handphone Redmi Note 9 yang di dalamnya berisikan satu bungkusan plastik Bening yang berisi narkotika jenis putaw seberat 155 gram.

Usai penangkapan dan dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik, disimpulkan bahwa barang bukti yang diamankan dari tangan terdakwa berupa bongkahan serbuk Coklat mengandung heroin. (sumber-Batamtoday.com)

Previous Post

Diduga Maling Tikam Ketua RT di Kota Batam

Next Post

Kepergok Hendak Beraksi, 2 Wanita Maling Motor Dicokok Polisi

Next Post
Diduga Edarkan Sabu Seorang Ibu Dan 2 Anak Laki- Laki Dibawah Umur Di Tangkap Sat Narkoba Polres

Kepergok Hendak Beraksi, 2 Wanita Maling Motor Dicokok Polisi

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?