Bandar ganja pemilik 3,54 gram yang ditangkap anggota Satres Narkoba Polresta Barelang di tepi jalan Tiban Kampung, Kecamatan Sekupang, Kota Batam. Kurdia Adi Saputra, divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam.
“Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Kurdia Adi Saputra dengan pidana penjara selama 6 tahun,” kata hakim Yoedi Anugrah saat membacakan amar putusan dalam persidangan yang digelar secara virtual, Rabu (16/2/2022).
Berdasarkan amar putusannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa Kurdia Adi Saputra telah terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, menerima narkotika golongan I dalam bentuk tanaman.
Selain itu, kata Yoedi, perbuatan terdakwa dalam mengedarkan narkoba telah meresahkan masyarakat serta tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana narkotika.
Hal itu, kata dia, menjadi pertimbangan memberatkan. Sementara hal meringankan, sebutnya, terdakwa mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum.
“Menyatakan terdakwa Kurdia Adi Saputra telah terbukti bersalah melanggar pasal 111 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Yoedi.
Hukuman atau vonis 6 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Samuel Pangaribuan. “Terdakwa, hukuman kamu sama dengan tuntutan jaksa. Dengan putusan ini, apakah saudara terdakwa menerima, pikir-pikir atau banding?” tanya hakim Yoedi.
Menanggapi pertanyaan majelis hakim, terdakwa Kurida yang mengikuti persidangan secara daring dari rutan batam langsung menyatakan menerima putusan itu. “Saya terima putusannya yang mulia. Saya tidak melakukan upaya hukum lain,” kata terdakwa Kurdia.
Dijelaskan JPU Samuel Pangaribuan dalam surat dakwaan, terdakwa Kuridia Adi Saputra ditangkap anggota Satres Narkoba Polresta Barelang di tepi jalan Tiban Kampung, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.
Kala itu, terdakwa tengah berdiri ditepi jalan menunggu para calon pembeli yang telah memesan barang haram tersebut. Saat penangkapan, polisi berhasil mengamankan 4 paket Narkotika jenis ganja seberat 3,54 gram.
Usai penangkapan, terdakwa pun mengakui bahwa ganja tersebut didapatkan dari seseorang bernama Gunawan alias Igun (DPO) dengan cara membeli seharga Rp 200 ribu.
Menurut pengakuannya, ganja tersebut rencananya akan dijual kembali kepada Martin (DPO) yang sebelumnya telah memesan barang haram tersebut. Namun naas, sebelum ganja itu terjual ke tangan Martin, dirinya keburu ditangkap aparat kepolisian.
(sumber-Batamtoday.com)