Satlantas Polres Bintan menggelar razia di tiga lokasi dalam wilayah Kecamatan Bintan Timur, (Bintim), Kamis (17/2/2022). Razia ini bersama dengan Badan Pendapatan Daerah UPT Bintan.
KaSatlantas Polres Bintan, AKP Kartijo mengatakan, Satlantas Polres Bintan bersama Bapenda Bintan melaksanakan giat pengendalian, pemeriksaan dan pengawasan pajak di tiga lokasi.
“Ya semalam kami bersama Bapenda Bintan gelar razia. Dimulai jam 08.00 WIB di tiga lokasi,” ujar Kartijo, Jumat (18/2/2022).
Lokasi yang jadi sasaran dalam razia tersebut antara lain Simpang Kedai Kopi Hawai Kijang. Lalu ke Jalan Nusantara Km 18 dan Kantor Samsat Kijang di Km 23.
Dalam razia tersebut, dilakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi pengemudi dan kendaraan bermotor, melaksanakan kegiatan pengecekan pajak dan masa berlaku SIM, dan melaksanakan kegiatan imbauan Covid-19.
“Kita juga melaksanakan penegakan hukum (gakkum) bagi yang kedapatan membawa narkoba, senjata api dan lainnya,” jelasnya.
Hasil razia tersebut, kata Kartijo, didapati sebanyak 44 pengendara terjaring. Diantaranya 6 pengendara ditilang, teguran 32 pengendara, 3 pengendara tak bawa SIM dan 3 pengendara lagi tak bawa STNK.
Mereka terjaring karena dokumen atau administrasi berkendara tidak lengkap serta tidak taat membayar pajak kendaraan. Karena bagi pengendara yang tidak bayar pajak akan ditilang.
“Disamping itu juga memberikan edukasi untuk prokes san kita bagi masker ke masyarakat. Kita mengimbau juga kepada warga untuk selalu tertib berlalu lintas jika berkendara,” ucapnya. (sumber-Batamnews.com)