Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana menyetujui Permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Kasus pencuriasn yang dilakukan Muhammad Arham Dg Rewa.
Kapuspenkum, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak memastikan kasus yang diusut oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar ini telah dihentikan. Arham sendiri ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
“Kepala Kejari Takalar akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restorativejustice sebagai perwujudan kepastian hukum. Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” sebut Leonard dalam keterangannya, dikutip Jumat (18/2).
Adapun kasus pencurian Arham ini bermula pada Kamis (6/12/2021) sekitar pukul 07.00 Wita, di Jalan poros Dusun Sawakung Desa Tamasaju Kecamatan Galesong Utara Kabupaten Takalar.
Saat itu, Arham sedang berangkat kerja melintasi dengan menggunakan sepeda motor milik Tersangka Yamaha F1ZR warna hitam, tiba-tiba terlintas di pikiran yang terdesak akan kebutuhan biaya melahirkan istrinya.
“Istrinya membutuhkan biaya untuk melahirkan, yang memasuki usia kandungan sembilan bulan. Namun gaji Tersangka sebagai Buruh Harian Lepas tidak mencukupi serta sudah berusaha mencari pinjaman tidak berhasil,” tutur Leonard.
Alhasil, muncullah niat jahat Arham ketika melihat sepeda motor Yamaha F1ZR Nopol DD 2096 CV tahun 2004 warna orange terparkir di pinggir jalan milik korban Mahamin Dg. Nanjeng. Yang lantas dicuri oleh Arham saat itu juga
“Karena terpaksa, tersangka berhenti dan menghampiri sepeda motor tersebut lalu menghidupkan mesin menggunakan kunci sepeda motor milik tersangka. Karena kondisi setop kontak motor korban sudah dalam keadaan longgar atau dol,” sebutnya.
“Kemudian membawanya ke rumah tersangka tanpa seizin korban, setelah itu Tersangka kembali lagi untuk mengambil sepeda motornya,” tambahnya.
Usai membawa motor hasil curian tersebut, Arham kemudian menggadainya kepada Sinofit Ferry seharga Rp1,5 juta. Dengan alasan kebutuhan biaya melahirkan istri. Akibatnya, korban Mahaming alami kerugian atas kehilangan sepeda motornya.
Namun demikian atas dasar kebutuhan tersebut, pihak Kejaksaan akhirnya mempertemukan antara Arham selaku tersangka dalam perkara ini, dengan korban Mahamin beserta Sinofit untuk diselesaikan masalah ini secara kekeluargaan.
“Dengan alasan kemanusiaan Kepala Kejaksaan Negeri Takalar & Jamila (Jaksa Milik Takalar) menggantikan uang yang telah dikeluarkan oleh saksi Sinofit sejumlah Rp1.500.000, yang sebelumnya dipergunakan oleh tersangka untuk biaya persalinan istrinya,” sebut Leonard.
Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Kemudian, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun. Dan telah dilakukan perdamaian pada Senin tanggal 14 Februari 2022 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Takalar yang dihadiri oleh Tersangka, korban, Penyidik Polsek Galesong Utara, Tokoh Masyarakat dan Fasilitator.
“Kesepakatan perdamaian dilaksanakan tanpa syarat dimana kedua belah pihak sudah saling memaafkan, dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya serta korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan,” ucapnya.
“Tersangka melakukan perbuatannya karena alasan ekonomi dan tersangka merupakan tulang punggung keluarga dan bayi yang baru dilahirkan membutuhkan kasih sayang kedua orang tua,” lanjutnya. (sumber-Merdeka.com)