News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Seludupkan Pekerja Migram, Dua Terdakwa Disidang di PN Batam

Almi Fitri by Almi Fitri
18 February 2022
in Crime, News
0
Seludupkan Pekerja Migram, Dua Terdakwa Disidang di PN Batam
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dua terdakwa penyelundupan calon pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke luar negeri, akhirnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (16/2/2022).

Menurut surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mega Tri Astuti, kasus yang menjerat kedua terdakwa Suryadi dan Ahmad Munif, , bermula saat petugas kepolisian menangkap terdakwa Suryadi di rumah Pelantar Teluk Mata Ikan Batam sekira bulan November 2021 lalu.

“Kasus ini berawal dari tertangkapnya terdakwa Suryadi di Teluk Mata Ikan, Nongsa, Kota Batam,” kata Jaksa Mega menguraikan surat dakwaan dihadapan ketua majelis hakim Yoedi Anugrah didampingi Twis Retno dan Halima.

Setelah diinterogasi, kata Mega, diketahui di rumah terdakwa Suryadi ada 6 orang calon pekerja migran (PMI) ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia sesuai permintaan Alex (DPO) selaku Agen di Malaysia.

Dari pengakuan terdakwa Suryadi, ternyata ke-6 orang calon PMI tersebut merupakan melalui rekrutan terdakwa Ahmad Munif.

Menindaklanjuti informasi dari terdakwa Suryadi, Polisi pun bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap terdakwa Ahmad Munif di Ruko Nasa Sentosa Blok A No 5, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam.

“Selain para PMI itu, adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua terdakwa berupa 1 unit Speed Boat warna biru bermesin tempel merek Mercury 1 x 40 Pk yang akan dipergunakan untuk memberangkatkan para PMI itu ke Malaysia,” tambah Mega.

Untuk memberangkatkan para PMI ke Malaysia, kata dia, terdakwa Ahmad Munif meminta uang dari Alex (agen di Malaysia) sebesar Rp 25 juta. “Uang sebesar Rp 25 juta itu nantinya digunakan terdakwa Ahmad Munif untuk memberangkatkan ke-6 PMI tersebut ke Malaysia,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa diancam pidana dalam Pasal 4 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Usai pembacaan surat dakwaan, majelis hakim pun menunda persidangan selama satu minggu untuk pemeriksaan saksi-saksi.
(sumber-Batamtoday.com)

Previous Post

Miliki 3,54 Gram Ganja Diganjar 6 Tahun Penjara

Next Post

Terungkap, Karena Ini Tahanan Polsek Lubuklinggau Utara yang Tewas saat Diperiksa

Next Post
Tahanan Narkoba Polres Cilegon Tewas di Sel, Keluarga Tuntut Keadilan

Terungkap, Karena Ini Tahanan Polsek Lubuklinggau Utara yang Tewas saat Diperiksa

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?