Tingalkan gerobak jualan di fasilitas umum, Dua pedagang kaki lima (PKL) menjalani sidang tindak pidana ringan (Tiipiring) di kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang. Kedua PKL itu dituduh telah melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Trantibum.
Sidang tipiring tersebut digelar secara, Kamis (17/2/2022), yang dipimpin Hakim Tunggal dari Pengadilan Negeri Padang.
Dalam sidang tersebut, kedua pedagang mengakui telah meninggalkan gerobak meja kursi dan peralatan berdagang usai berjualan di Jalan Khairil Anwar, Kota Padang.
Mereka dijatuhi hukuman sanksi bayar denda atau kurungan penjara. Dan mereka bersedia untuk membayar denda sesuai putusan.
Kasat Pol PP Kota Padang Mursalim mengatakan, sebelumnya, Satpol PP sudah melakukan tindakan preventif terhadap PKL tersebut. Namun pedagang masih tidak mengindahkannya.
“Maka secara aturan, tindakan tegas kita berikan dan lapak yang mereka tinggalkan kita amankan, dan mereka kita sidangkan sesuai Perda,” jelas Mursalim.
Ia berharap kepada masyarakat Kota Padang untuk bersama-sama mematuhi aturan yang sudah ditetapkan.
“Jangan lagi gunakan trotoar dan badan jalan untuk meletakkan barang dagangan,” ingat Mursalim. (sumber_padangkita.com)