Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan mutasi dan promosi besar-besaran di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) se- Indonesia.
Di Riau, pergantian dilakukan terhadap Wakil Kepala Kejati (Wakajati), Hutama Wisnu, Asisten Pidana Umum (Aspidum), Rizal Syah Nyaman dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing), Hadiman.
Wakajati Riau Hutama Wisnu mendapat promosi jabatan. Ia ditunjuk sebagai Kajati Nusa Tenggara Timur menggantikan Yulianto yang mendapat jabatan baru sebagai Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Fungsional pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI.
Jabatan Wakajati Riau diserahkan kepada Akmal Abbas yang saat ini menjabat sebagai Wakajati Kalimantan Timur. Akmal bukanlah wajah baru di Bumi Lancang Kuning Provinsi Riau, ia lama bertugas sebagai Jaksa dan pernah menjabat sebagai Aspidum Kejati Riau.
Selanjutnya, Aspidum Kejati Riau, Rizal Syah Nyaman mendapat tugas baru sebagai Kajari Buleleng di Singaraja, Bali. Jabatan yang ditinggal akan diemban oleh Martinus Hasibuan yang kini menjabat Kajari Humbang Hasundutan di Dolok Sanggul, Sumatera Utara.
Kajari Kuansing Hadiman dimutasi sebagai Kajari Mojokerto, Provinsi Jawa Timur. Ia digantikan oleh Nurhadi Puspandoyo yang saat ini masih menjabat Kajari Kaur di Bintuhan, Provinsi Bengkulu.
Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, membenarkan pergantian tersebut. “Betul, Wakajati, Aspidum dan Kajari Kuansing diganti,” kata Raharjo mengutip dari Cakaplah. Sabtu (19/2/2002).
Pergantian Wakajati Riau berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pemindahan, Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin tertanggal 18 Februari 2022.
Sementara, pergantian Aspidum dan Kajari berdasar Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP-IV-171/C/02/2022 tentang Pemindahan, Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI. Surat ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan, Bambang Sugeng Rukmono, tanggal 18 Februari 2022.
Raharjo mengatakan belum mengetahui jadwal pasti serah terima jabatan (settijab). Namun, sesuai ketentuan sertijab dilakukan satu bulan setelah diterimanya surat keputusan.
Raharjo menegaskan pergantian di lingkungan kejaksaan merupakan hal biasa. Tujuannya dalam rangka regenerasi, sekaligus penyegaran personel dan peningkatan karir.
“Pergantian juga sebagai ikhtiar Kejaksaan untuk senantiasa menjadi tetap kuat, lebih solid, dan lebih siap, guna menjawab tantangan tugas yang semakin dinamis dan kompleks,”pungkas Raharjo.