News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Kementerian PPPA Sambangi Kejati Jabar soal Putusan Herry Wirawan

Rizka by Rizka
19 February 2022
in Crime, News
0
Kementerian PPPA Sambangi Kejati Jabar soal Putusan Herry Wirawan
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) bertemu dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. KemenPPPA memberikan pertimbangan kepada kejaksaan untuk mengajukan banding terhadap Herry Wirawan, sehingga beban restitusi ditanggung oleh terdakwa.

“Menteri PPPA memberi arahan agar kami mempelajari dan menindaklanjuti putusan PN Kelas 1A Bandung terkait HW. Pada intinya, KemenPPPA menghormati putusan Majelis Hakim PN Bandung yang dalam amar putusannya menjatuhkan pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa,” kata Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar dilansir dari Bisnis.com, Sabtu (19/02).

Pertemuan yang dipimpin Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar itu, selain dengan KemenPPPA, juga dihadiri Tim Pemprov Jabar, Atalia Ridwan Kamil selain sebagai Ketua TP PKK Jabar yang sejak awal telah mendampingi anak-anak korban selama berada di UPTD PPA Provinsi Jabar, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Nahar mengatakan selain pidana hukuman seumur hidup, Majelis Hakim juga Dalam putusan tersebut juga membebankan restitusi kepada Kementerian PPPA serta menetapkan sembilan anak dari para korban dan anak korban agar diserahkan perawatannya kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Mempelajari putusan hakim terkait dengan beban yang diberikan kepada Negara mencakup hak restitusi korban dirasa tidak tepat. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020, restitusi adalah ganti kerugian kepada korban atau keluarga yang dibebankan kepada pelaku atau pihak ketiga, dalam hal ini adalah orang dekat atau keluarga atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaku yang bisa membayarkan,” kata Nahar.

Berdasarkan landasan kedua regulasi tersebut, maka membebankan restitusi kepada Negara dalam hal ini Kemen PPPA menjadi kurang tepat karena kejahatan dilakukan perorangan. Kemen PPPA merupakan pihak yang berkepentingan dari korban dan seyogyanya diposisikan sebagai pendamping dalam pemanfaatan dana restitusi yang diterima korban.

Itu sebabnya, Nahar mengatakan KemenPPPA menilai perlu melakukan klarifikasi karena dirasakan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kemen PPPA mendorong agar Jaksa Penuntut Umum melakukan banding agar putusan hakim dapat dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tanpa menghilangkan kehadiran Negara dalam melindungi dan memenuhi hak-hak anak korban,” katanya.

Nahar mengatakan, pertemuan tersebut memiliki kesamaan pandangan untuk mempelajari bersama putusan hakim khususnya yang terkait dengan beban yang diberikan kepada Negara mencakup hak restitusi korban dan perawatan jangka panjang 9 anak dari 8 anak korban.

Tags: ajukan bandingHerry WirawanKemenPPA
Previous Post

Terungkap! Timbunan Minyak Goreng 1,1 Juta Kg di Deli Serdang Milik Perusahaan Konglomerat Anthony Salim

Next Post

Demi Mengacaukan Situasi, Ukraina Tuduh Rusia Pasang Bahan Peledak di Fasilitas Donetsk

Next Post
Demi Mengacaukan Situasi, Ukraina Tuduh Rusia Pasang Bahan Peledak di Fasilitas Donetsk

Demi Mengacaukan Situasi, Ukraina Tuduh Rusia Pasang Bahan Peledak di Fasilitas Donetsk

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?