News24xx.com – Sakit hati diputusin, pemuda berinisial MF (20) mengirimkan video mesum ke orang tua sang mantan.
Perbuatan ini dilakukan warga Kecamatan Labuhanratu, Kabupaten Lampung Timur, karena sakit hati hubungan asmaranya diputus sepihak oleh sang mantan pacar.
MF yang masih tergolong Anak Baru Gede (ABG) mengirimkan video mesum dirinya dan mantan pacarnya itu melalui aplikasi perpesanan WhatsApp (WA).
“Iya video persetubuhan saya dengan mantan pacar, saya kirim ke bapaknya melalui aplikasi WhatsApp,” aku MF saat ekspose kasus di Polres Lampung Timur, Rabu (17/2/22).
Pria yang kesehariannya bekerja di bengkel sepeda motor itu mengaku sakit hati telah diputusin pacarnya, sehingga nekat mengirimkan video syur berdurasi 29 detik itu.
“Kalau diputusin saya tidak masalah. Yang saya kecewa katanya putus mau fokus sekolah, tapi malah pacaran sama laki-laki lain,” kata MF.
Kepala Biro Operasional (KBO) Satreskrim Polres Lampung Timur Aiptu Ketut Darmayasa mengatakan, MF ditangkap karena telah menyebarkan video mesum dengan mantan pacarnya.
Berawal dari kiriman video tersebut, orangtua korban lalu melaporkannya ke Polres Lampung Timur.
MF ditangkap karena telah melanggar UU RI No.19/2016 tentang IT, pasal 45 ayat 1 junto pasal 27 ayat 1, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
“Setelah timbul persoalan asmara, pelaku diputuskan oleh pacarnya maka timbul kecewa. Untuk melampiaskan kekecewaannya, MF mengirimkan video asusila kepada ayah korban,” terang Ketut.