Diduga cabuli anak dibawah umur disebuah penginapan di Kota Tanjungpinang.SK (17), warga Wacopek, Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur terpaksa harus berurusan dengan Polres Tanjungpinang.
Perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, ini dilakukan sebanyak dua kali dalam waktu berbeda.
SK, saat ini sudah ditangkap. Dia dilaporkan orang tua korban yang diduga dicabulinya di salah satu penginapan daerah Tanjungpinang pada Oktober 2021 dan Januari 2022.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban Harahap menyampaikan, SK ditangkap di Wacopek.”Kita juga sudah amankan barang bukti yang menguatkan perbuatan pelaku terhadap korban,” kata AKP Awal Sya’ban, Sabtu (19/2/2022).