News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Gelapkan Uang Pekerja, Seorang Karyawan PT SGM Surya Dumai Ditangkap

Riko by Riko
20 February 2022
in Crime, News
0
Gelapkan Uang Pekerja, Seorang Karyawan PT SGM Surya Dumai Ditangkap
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Satreskrim Polres Inhil menangkap seorang karyawan PT SAGM Suraya Dumai region Inhil, Kelurahan Sungai Salak, Kecamatan Tempuling. Pelaku diamankan atas dugaan penggelapan.

Terduga pelaku inisial MT (26) sebagai Asisten Afdeling I, warga Kelurahan Sungai Salak. Ia dilaporkan oleh pihak PT SAGM melalui Humas Fatria Darma.

Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Amru Abdullah, melalui Paur Polres Inhil Humas, Ipda Esra, menyebutkan dugaan penggelapan itu diketahui terjadi pada Kamis (20/1) lalu, saat pihak PT SAGM dan beberapa karyawan berada di Kantor Afdeling I, mendapat informasi dari kontraktor pekerja terdapat beberapa pekerjaan upah yang pekerjaannya tidak sesuai dengan yang telah dibayarkan oleh pihak PT SAGM.

“Atas dugaan itu, pihak PT SAGM melalui Humas Fatria Darma melaporkan kejadian tersebut ke Polres Inhil pada Senin (24/1),”ujarnya mengutib dari Haluanriau. Minggu (20/2/2022).

Esra mengatakan setelah menerima laporan, Unit I (Pidum) Sat Reskrim Polres Inhil melakukan penyelidikan tentang laporan pihak PT SAGM tersebut.

“Saat proses lidik ditemukan adanya dugaan tindak pidana penggelapan dan atau penipuan dalam laporan itu, antara lain penggelapan uang upah atas pekerjaan tunas pelepah, kutip brondolan, tumbang pokok dan pembuatan gudang until serta renopasi lantai barak,” katanya.

Untuk itu pada tanggal 3 Februari 2022 terhadap laporan itu, Polres Inhil meningkatkan status laporan ke penyidikan dan dilakukan proses sesuai mekanisme dengan memeriksa beberapa saksi, pihak Polres Inhil juga menyita barang bukti.

“Dengan hasil sidik melalui mekanisme gelar perkara, terhadap saksi MT ditetapkan statusnya menjadi tersangka pada tanggal 16 Februari 2022. Kemudian MT diperiksa selaku tersangka pada Sabtu (19/2) dan selanjutnya ditahan di ruang tahanan (Rutan) Polres Inhil,”terang Ipda Esra.

Barang bukti yang berhasil dikumpulkan Polres Inhil antara lain 5 rangkap berita acara serah terima pekerjaan (BASTP) terhadap beberapa pekerjaan di PT SAGM dan 1 lembar potongan kertas warna merah yang didalamnya terdapat tulisan mengenai dugaan tindak penggelaoan ini.

“Terduga pelaku dikenakan pasal 374 Jo pasal 378 KUH. Pidana dengan ancaman pidana maksimal Lima tahun penjara,” tutupnya

Tags: inhilPenggelapanPT SGM Surya Dumairiau
Previous Post

Pria Asal Way Kanan Ditembak Usai Rampok Sopir Pick Up di Jalinsum Banjar Agung

Next Post

Detektif Berhasil Pecahkan Kasus Pembunuhan 1984 Berkat Teknologi

Next Post
Detektif Berhasil Pecahkan Kasus Pembunuhan 1984 Berkat Teknologi

Detektif Berhasil Pecahkan Kasus Pembunuhan 1984 Berkat Teknologi

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?