News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

21 Entitas Tanpa Izin Dihentikan oleh OJK

Almi Fitri by Almi Fitri
21 February 2022
in Crime, News
0
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sebanyak 21 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin atau ilegal, dihentikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Mereka terdiri 16 money game, 3 perdagangan aset kripto, dan 2 entitas perdagangan robot trading.

Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing mengatakan pelaku memberikan iming-iming imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar, namun masyarakat diminta menyetor dana terlebih dahulu.

“Pemblokiran dikarenakan belakangan marak penawaran investasi berbasis website atau aplikasi yang memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat,” kata Tongam dalam keterangan tertulis dikutip, Minggu (20/2/2022).

3 perdagangan aset kripto tanpa izin :

1. Elzio
2. I-DOE
3. PT Goldkoin Savelon Internasional/Koperasi Konsumsi Keluarga Goldkoin/www.goldkoin.com

2 perdagangan robot trading tanpa izin :

4. EA50/PT Sentra Mega Indotek
5. OPAFX – OPAC Trading Limited

16 money game :

6. Goo Flush
7. AFC Football
8. HEPI 100
9. Tesla Solar
10. Schneider PV
11. Yagoal
12. Dana Amanah Mengatasnamakan Syekh Syahbani Bin Bashirah
13. Easy Go Property Premium
14. Juragan Bola
15. CFG International Investment
16. Bisa Football Official
17. Opten Pondzi Investment (penawaran investasi melalui Telegram)
18. Dio Luther (penawaran investasi melalui Telegram)
19. Duplikasi nama PT Mandiri Investasi (penawaran investasi melalui Telegram)
20. Ovo Investasi Reksadana (penawaran investasi melalui Telegram)
21. Duplikasi dari PT Upbit Exchange Indonesia (penawaran investasi melalui Telegram)

(sumber-Detik.com)

 

Previous Post

Anak Panti Asuhan Diduga Gantung Diri, Pihak Pengelola Mengatakan Meninggal karena Sakit

Next Post

Pria Ini Amputasi Kaki Rekannya dengan Gergaji

Next Post
Pria Ini Amputasi Kaki Rekannya dengan Gergaji

Pria Ini Amputasi Kaki Rekannya dengan Gergaji

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?