Dua sopir truk ditangkap petugas BNNP Aceh karena diduga menggunakan narkoba. Kedua sopir truk yang ditangkap berinisial H (57) dan MC (44).
Demikian dikatakan Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Aceh Kombes Pol Mirwazi, melansir Antara, Senin (21/2/2022).
“Keduanya masih diamankan karena positif sabu. Keduanya ditangkap di Kabupaten Aceh Besar,”katanya.
Kekinian keduanya masih dalam pemeriksaan guna mengungkap dari mana mereka mendapatkan barang terlarang tersebut.
Keduanya merupakan pengemudi truk pengangkut mobil rusak. Penangkapan keduanya berdasarkan informasi masyarakat. Penangkapan mereka juga melibatkan anjing pelacak.
“Namun, petugas tidak menemukan barang bukti narkoba di truk maupun mobil rusak yang mereka angkut. Mereka mengaku menggunakan narkoba sebelum berangkat keluar Aceh,” katanya.
Adanya sopir truk menggunakan narkoba tidak menutup kemungkinan penyelundupan atau pergeseran narkoba dari Aceh keluar daerah dengan modus mengangkut mobil rusak.
“Bisa saja narkoba diselundupkan di mobil rusak. Karena itu, ke depan kami akan lebih mengetatkan pemeriksaan truk-truk seperti itu,”pungkasnya.