Lima pemandu karaoke yang melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 dalam razia yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Sabtu (19/2) sampai Minggu (20/2) dini hari.
Lima pemandu karaoke itu, diamankan di Resto Happy Family satu orang dan empat orang lagi di Kafe 29.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang Daerah (P3D) Satpol PP Kota Padang, Bambang Suprianto mengatakan, kelima pemandu karaoke itu diamakankan dalam pengawasan dan pemriksaan kafe dan resto di Kota Padang.
“Selain pemandu karaoke, pemilik usaha juga kita panggil, karena melanggar prokes Covid-19,” ujar Bambang melalu keterangan tertulisnya, Minggu (20/2/2022).
Menurut Bambang, sejak Kota Padang kembali ke PPKM level 3, maka pengawasan untuk antisipasi penyebaran Covid-19 varian Omicron akan lebih diperketat.
“Selain prokes, kita juga akan periksa izin tempat usaha. Kita juga minta, agar seluruh pegawai kafe dan resto divaksin, serta menerapkan prokes sesuai aturan,” ungkapnya.
Jika kedapatan tidak menerapkan prokes, lanjut Bambang, maka tempat usaha itu akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku. (sumber-Langgam.id)