News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Pemulung Curi Aki Truk, Jadi Pesakitan di Pengadilan

Almi Fitri by Almi Fitri
21 February 2022
in Crime, News
0
Pemulung Curi Aki Truk, Jadi Pesakitan di Pengadilan
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bekerja sebagai pemulung, Musli Lamusa kini duduk sebagai pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Pasalnya, Musli didakwa melakukan pencurian 2 buah aki mobil truk merek massis xp dan merek g-force di Perum Tering Raya, Kelurahan Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batuampar, Kota Batam.

Diurai dalam surat dakwan yang dibacakan Jaksa Mega Tri Astuti, peristiwa pencurian itu terjadi sekira bulan Desember 2021 lalu. Kala itu, terdakwa bersama beberapa rekannya sedang mengambil aki mobil truk yang tengah terparkir di tepi jalan depan pos security Perum Tering Raya, Kecamatan, Batuampar.

“Pencurian yang dilakukan terdakwa berhasil digagalkan security Perum Tering Raya saat sedang melakukan patroli rutin di komplek tersebut,” kata Mega membacakan surat dakwaan melalui video teleconference di PN Batam, Kamis (17/2/2022).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Yoedi Anugrah didampingi Twis Retno dan Hallima, Jaksa Mega pun membeberkan pencurian yang dilakukan terdakwa dilakukan dengan cara memotong kabel aki mobil truk tersebut dengan menggunakan gunting besi yang sudah dipersiapkan terlebih dahulu.

“Pencurian aki ini awalnya dilakukan oleh terdakwa Musli dan tiga rekannya. Namun nasib sial dialami terdakwa Musli. Sebab, ketiga rekannya berhasil kabur, saat petugas security memergoki aksi mereka,” ujar Mega.

Setelah diamankan, lanjutnya, terdakwa Musli langsung dibawah ke Polsek Batu Ampar guna pengusutan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, sambung Mega, korban mengalami kerugian mencapai Rp 3 juta.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terdakwa Musli dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya.

Setelah pembacaan surat dakwaan, majelis hakim pun menunda persidangan selama satu minggu untuk pemeriksaan saksi-saksi.(sumber-Batamtoday.com)

Previous Post

Siswa SMA Melahirkan di Kamar Tanpa Bantuan, Kekasih Langsung Ditangkap Polisi

Next Post

Simpan Sabu di Botol Minuman, Pelaku Ditangkap Polisi di Pinggir Jalan

Next Post
Simpan Sabu di Botol Minuman, Pelaku Ditangkap Polisi di Pinggir Jalan

Simpan Sabu di Botol Minuman, Pelaku Ditangkap Polisi di Pinggir Jalan

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?