Polres Lebak meringkus empat tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Lebak Banten. Keempat pelaku merupakan laki-laki berinisial MA (29), S alias A (27), S alias R (36), dan S alias M (24).
Informasi yang dihimpun, keempat pelaku merupakan warga Lebak yang ditangkap sepanjang Januari 2022. Adapun MA merupakan warga Kecamatan Leuwidamar, S alias A warga Kecamatan Cigemblong, S alias R warga Kecamatan Sobang, dan S alias M warga Kecamatan Gunung Kencana.
“Mereka beda jaringan, dilihat dari modus operasinya. Ada yang membobol rumah ada pula yang menggunakan kunci T,” kata Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan kepada awak media, di Mapolres Lebak, Senin (21/2/2022).
Dalam melancarkan aksinya, pelaku tidak melakukan kekerasan terhadap korban. Pelaku hanya mencuri barang incaran pada malam hari kemudian pergi sebelum ketahuan.
Adapun barang bukti yang diamankan seperti 9 unit motor berbagai merk, satu buah tas selempang berwarna hitam, satu buah tas wanita berwarna hijau, dua buah kotak handphone, dan satu buah STNK sepeda motor.
“Atas perbuatannya, keempat pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun,”terangnya melansir dari Detik.
Kronologis kejadian yang pertama, MA (29) melakukan aksi curanmor pada (28/11/2021) pukul 21.19 WIB di halaman Toko Pizza jalan Multatuli, Desa Muara Ciujung Barat, Kecamatan Rangkasbitung. MA mencuri 8 kendaraan motor. Dalam melancarkan aksinya, MA dibantu G yang saat ini masih dalam pencarian.
Kemudian, S alias A (27) dan S alias R (36) melakukan aksinya pada (3/12/2021) sekitar pukul 03.00 dini hari di salah satu rumah di Desa Warung Banten, Kecamatan Cibeber. Kedua pelaku ini mencuri satu kendaraan motor dan ditangkap ketika menggunakan kendaraan hasil curian.
Terakhir, S alias M (24) melakukan aksinya pada (27/12/2021) di salah satu rumah di Desa Kaduagung Barat, Kecamatan Rangkasbitung. Pelaku mencuri satu unit sepeda motor kemudian menjualnya ke daerah Cibaliung, Kabupaten Pandeglang.