News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Simpan Sabu di Botol Minuman, Pelaku Ditangkap Polisi di Pinggir Jalan

Almi Fitri by Almi Fitri
21 February 2022
in Crime, News
0
Simpan Sabu di Botol Minuman, Pelaku Ditangkap Polisi di Pinggir Jalan
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Seorang pria yang diduga memiliki sabu di pinggir jalan Perumahan Taman Seraya Qiara pada Selasa (15/2/2022), sekira pukul 15.00 Wib. Diamankan Satresnarkoba Polres Tanjungpinang.

Penangkapan tersangka bermula saat anggota Satresnarkoba mendapat unformasi bahwa ada seorang pria dicurigai memiliki narkotika jenis sabu. Selanjutnya, langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil mendapatkan pria tersebut berada di pinggir jalan Perumahan Taman Seraya Qiara, Kelurahan Air Raja, sedang mengendarai motor masuk ke dalam perumahan.

Kemudian Satresnarkoba Polres Tanjungpinang langsung berhasil menciduk pelaku yang mengaku bernama (DW). Dan saat dilakukan penggeledahan, ditemukan di badannya 1 buah botol minuman berisi 1 paket diduga sabu terbungkus plastik transparan. Dan dari balik celana, pelaku mengeluarkan 1 helai tisu yang berisi 2 paket sabu dan juga diamankan 1 unit HP.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando SH SIK, melalui Kasat Resnarkoba AKP Ronny Burungudju SH mengatakan, saat diinterogasi pelaku mengakui masih menyimpan 1 paket sabu di Desa Sei Lekop Kijang.

Kemudian langsung dilakukan pencarian dan berhasil ditemukan di bawah pohon pisang 1 buah plastik kresek hitam berisi 1 buah kotak rokok yang didalamnya ditemukan 1 paket sabu, 1 bundel plastik bening dan 1 buah timbangan digital, 1 buah kotak rokok berisi alat hisab sabu (bong).

“Dari tangan pelaku berhasil diamankan 4 paket diduga sabu total berat bruto 4,25 gr, 1 botol minuman, 1 helai tisu, 1 unit HP, 1 plastik hitam, 1 timbangan digital, 2 buah kotak rokok, Seperangkat alat hisab (bong), 1 (satu) bundle Plastik bening, dan 1 (satu) unit R2 merah hitam,” terang Ronny.

Ronny menambahkan, jika semua barang tersebut diakui kepemilikannya oleh DW. Pelaku beserta barang bukti langsung digiring ke Polres Tanjungpinang guna penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun,” tutup Ronny. (sumber-Batamtoday.com)

Previous Post

Pemulung Curi Aki Truk, Jadi Pesakitan di Pengadilan

Next Post

Gak Masuk Akal, Guru Ini Berikan Muridnya Kue yang Sudah Dicampur dengan Air Mani Suaminya

Next Post
Gak Masuk Akal, Guru Ini Berikan Muridnya Kue yang Sudah Dicampur dengan Air Mani Suaminya

Gak Masuk Akal, Guru Ini Berikan Muridnya Kue yang Sudah Dicampur dengan Air Mani Suaminya

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?