Sebanyak 41 batang tananaman ganja yang ditanam di kebun jagnung berhasil diungkap Jajaran Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat (Pasbar).
Polisi mengangkap AMH (34) pelaku kasus penyalahgunaan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yang diduga jenis ganja di Jorong Lubuak Sariak, Nagari Kajai, Kecamatan Talamau, Jumat (18/2/2022) kemarin.
Barang bukti berupa 41 batang tanaman yang diduga ganja dengan tinggi sekitar satu meter dan tiga batang tanaman diduga ganja dengan tinggi sekitar 20 sentimeter. Total ada 44 batang ganja yang diamankan.
Kemudian 44 polybag warna hitam yang berisi tanah dan masing-masing ditanami satu batang bibit tanaman diduga jenis ganja, satu buah kotak plastik warna ungu merek trisula yang di dalamnya berisi tisu warna putih dan terdapat biji yang diduga biji tanaman ganja serta satu unit alat semprot tangan warna merah putih.
“Pelaku kita ancam dengan pasal Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp800 juta paling banyak Rp 8 miliar,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba, AKP Eriyanto di Simpang Empat, Sabtu (19/2/2022).
Disampaikan, informasi penangkapan berawal dari masyarakat sekitar yang mencurigai adanya tanaman di kebun jagung yang menyerupai tanaman ganja dan akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian.
“Berdasarkan informasi itu tim kita melakukan penyelidikan terhadap tanaman tersebut dengan mendatangi lokasi tanaman tersebut guna memastikan apakah benar tanaman ganja atau bukan. Setelah dilihat, ternyata benar itu adalah tanaman diduga jenis ganja,” ujarnya.
Selanjutnya, penyelidikan dilanjutkan dengan mencari informasi mengenai pemilik kebun tersebut yang akhirnya diketahui pemilik kebun tersebut adalah AMH, 34 tahun alias Riko.
“Setelah data pemilik kebun ini kita kantongi, selanjutnya kita lakukan penangkapan dan kita langsung membawa pelaku ke kebun yang mana ia mengakui bahwa itu benar adalah tanamannya yang ia tanam dan rawat sendiri,” jelas Eriyanto.
Setelah mendengar pengakuan dari pelaku, kita memanggil perangkat nagari setempat untuk menjadi saksi penangkapan terhadap pelaku yang telah melakukan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Pasbar.
“Saat ini pelaku kita amankan di sel Mapolres Pasbar untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” pungkasnya. (sumber- Padangkita.com)