Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen dan Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya berhasil menangkap Direktur Utama PT Seagate Maritim Line (SML), Hariman Prayogo, terpidana kasus penipuan sewa kapal tugboat dan tongkang.
Sebelumnya, Hariman masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) 3 tahun lalu. Ia ditangkap Kejari Surabaya di Perumahan Dian Istana Wiyung, Surabaya barat, pada Sabtu (19/2/2022) sekitar pukul 17.30 WIB. “Sejak ditetapkan sebagai DPO, terpidana ini selalu berpindah-pindah tempat tinggal. Sekitar pertengahan bulan lalu, kami mendapat informasi terpidana sedang berada di Surabaya,” kata Kepala Kejari Surabaya, Anton Delianto, mengutip dari Sindonews. Senin (20/2/2022).
Setelah mendapat informasi tersebut, lanjut dia, pihaknya menerjunkan Tim Tabur gabungan dari Intelijen dan Pidum Kejari Surabaya melakukan penyelidikan dan pemantauan.Setelah dipastikan terpidana berada di rumahnya, anggota di lapangan langsung melakukan penangkapan. “Setelah dilakukan pemeriksaan, kami kirim (terpidana) ke Lapas Porong untuk menjalani proses hukumnya selama 2 tahun penjara,” ujarnya.
Kasus penipuan ini bermula ketika Hariman Prayogo selaku Direktur PT Seagate Maritim Line menyewa kapal tugboat dan tongkang dari Direktur Operasional PT Samudra Sentosa Abadi, Franky Husen untuk pengangkutan batubara pada Juni 2014 lalu. Saat itu, Hariman berjanji membayar uang sewa satu minggu setelah tutup palka. Namun setelah sewa, Hariman tidak segera melakukan pembayaran sewa seperti yang telah dijanjikan.
Pada Desember 2014, Franky meminta agar Hariman membayar sewa kapal sebesar Rp3,1 miliar. Saat itu, Hariman berjanji akan segera membayar sewa dan denda kapal tersebut. Kemudian pada 26 Desember 2014, saksi Jaya Wisesa atas perintah Hariman menyerahkan sebanyak 5 lembar cek bank kepada PT Samudra Sentosa Abadi yang pada saat itu penyerahannya di salah satu mal di Surabaya
Setelah lewat tanggal jatuh tempo, ternyata dari 5 lembar cek tersebut, ada 2 lembar cek yang tidak bisa dicairkan, yang masing-masing cek bernilai Rp796 juta. Akibat perbuatan terdakwa, Franky mengalami kerugian sebesar Rp1,5 miliar. Dalam kasus ini, jaksa menjerat terdakwa Hariman dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan