News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Terpidana Kasus Penipuan Sewa Kapal Tugboat dan Tongkang Ditangkp Tim Tabur Kejari Surabaya

Riko by Riko
21 February 2022
in Crime, News
0
Terpidana Kasus Penipuan Sewa Kapal Tugboat dan Tongkang Ditangkp Tim Tabur Kejari Surabaya
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen dan Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya berhasil menangkap Direktur Utama PT Seagate Maritim Line (SML), Hariman Prayogo, terpidana kasus penipuan sewa kapal tugboat dan tongkang.

Sebelumnya, Hariman masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) 3 tahun lalu. Ia ditangkap Kejari Surabaya di Perumahan Dian Istana Wiyung, Surabaya barat, pada Sabtu (19/2/2022) sekitar pukul 17.30 WIB. “Sejak ditetapkan sebagai DPO, terpidana ini selalu berpindah-pindah tempat tinggal. Sekitar pertengahan bulan lalu, kami mendapat informasi terpidana sedang berada di Surabaya,” kata Kepala Kejari Surabaya, Anton Delianto, mengutip dari Sindonews. Senin (20/2/2022).

Setelah mendapat informasi tersebut, lanjut dia, pihaknya menerjunkan Tim Tabur gabungan dari Intelijen dan Pidum Kejari Surabaya melakukan penyelidikan dan pemantauan.Setelah dipastikan terpidana berada di rumahnya, anggota di lapangan langsung melakukan penangkapan. “Setelah dilakukan pemeriksaan, kami kirim (terpidana) ke Lapas Porong untuk menjalani proses hukumnya selama 2 tahun penjara,” ujarnya.

Kasus penipuan ini bermula ketika Hariman Prayogo selaku Direktur PT Seagate Maritim Line menyewa kapal tugboat dan tongkang dari Direktur Operasional PT Samudra Sentosa Abadi, Franky Husen untuk pengangkutan batubara pada Juni 2014 lalu. Saat itu, Hariman berjanji membayar uang sewa satu minggu setelah tutup palka. Namun setelah sewa, Hariman tidak segera melakukan pembayaran sewa seperti yang telah dijanjikan.

Pada Desember 2014, Franky meminta agar Hariman membayar sewa kapal sebesar Rp3,1 miliar. Saat itu, Hariman berjanji akan segera membayar sewa dan denda kapal tersebut. Kemudian pada 26 Desember 2014, saksi Jaya Wisesa atas perintah Hariman menyerahkan sebanyak 5 lembar cek bank kepada PT Samudra Sentosa Abadi yang pada saat itu penyerahannya di salah satu mal di Surabaya

Setelah lewat tanggal jatuh tempo, ternyata dari 5 lembar cek tersebut, ada 2 lembar cek yang tidak bisa dicairkan, yang masing-masing cek bernilai Rp796 juta. Akibat perbuatan terdakwa, Franky mengalami kerugian sebesar Rp1,5 miliar. Dalam kasus ini, jaksa menjerat terdakwa Hariman dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan

Tags: Kasus Penipuan Sewa Kapal TugboatKejari surabayaPenggelapan
Previous Post

Guru Honorer Alami Kulit Melepuh Usai Divaksin, Ini Tangapan Dinas Kesehatan

Next Post

Diduga Gunakan Sabu saat Mengemudi, Dua Sopir Truk Diamankan BNN

Next Post
Perkosa Remaja yang Dicecoki Miras, Pria di Sleman Digelandang Polisi

Diduga Gunakan Sabu saat Mengemudi, Dua Sopir Truk Diamankan BNN

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?