Mantan bos herbal Al Farizi (42) kembali ditangkap polisi setelah menjalani hukuman 3 tahun penjara. Dia dijemput penyidik Polres Klaten atas aduan korban lainnya.
Menurut KBO Sat Reskrim Polres Klaten Iptu Eko Pujiyanto mengatakan, yang bersangkutan tidak sempat ke rumah begitu keluar lapas.
Pria asal kota Bekasi itu kini dijerat pasal tentang penipuan dan pasal 3 jo pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Tersangka ini sudah inkrah untuk kasus penipuan yang kaitannya ramuan herbal. Sekarang kami kembangkan dan koordinasikan dengan JPU dan diterapkan pasal TPPU untuk pencucian uang aset-asetnya,” ujarnya mengutib dari iNews.
Beberapa aset yang berhasil disita di antaranya beberapa bidang tanah dan bangunan yang berada Kota Pekalongan dan Kabupaten Nganjuk, uang tunai Rp3,7 miliar, enam mobil dan dua sepeda motor. Total ada aset senilai Rp5.069.000.000.
“Aset-asetnya yang Rp5,6 miliar merupakan hasil pengembangan dari penyidik Polres Klaten. Kemudian untuk aset-aset lainnya kita masih koordinasi dengan PPATK. Jadi masih akan kami kembangkan lagi aset-asetnya,” ujarnya.
Kasus penipuan yang dilakukan Al Farizi sempat viral pada tahun 2019. Berkedok kerja sama produksi jamu herbal, ia berhasil menipu 1.400 mitra bisnis dengan kerugian sekitar Rp14 miliar. Para korban tersebar di sejumlah kota besar di Indonesia.
Iming-iming yang ditawarkan berupa keuntungan 12 persen setiap tujuh hari. Banyak korban yang tergiur dan akhirnya menyerahkan uang ke rekening pelaku.
Al Farizi sempat menjadi buron sebelum akhirnya tertangkap pada Selasa (17/7/2018) di Garut, Jawa Barat. Saat itu ia bersama anak dan istri, dan di dalam mobil yang dikendarai terdapat uang tunai Rp3,38 miliar.