Dua pelaku tawuran bersenjata tajam yang terjaring operasi di Padang ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diketahui berinisial MVR (18), dan AF (18).
“Dua pelaku yang terbukti membawa senjata tajam itu kami jerat dengan pidana,”kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, mengutip dari iNews. Senin (21/2/2022).
Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam.
Saat diamankan, kata Nico, polisi mengamankan barang bukti berupa dua bilah senjata tajam jenis parang dengan panjang sekitar 50 centimeter dari tangan kedua pelaku.
“Tersangka saat ini telah kami tahan untuk menjalani proses secara hukum, sementara senjata tajam disita sebagai barang bukti,” katanya.
Tersangka MVR merupakan pelajar warga Jalan Padang Besi, Kelurahan Padang Besi, Kecamatan Lubuk Kilangan, Padang. Sedangkan AF beralamat di Komplek Bumi Minang II, Korong Gadang, Kecamatan Kuranji.
Kedua tersangka diketahui bagian dari gerombolan pelaku tawuran yang terjaring dalam razia cipta kondisi yang digelar Polresta Padang dari Sabtu malam hingga pada Minggu (20/2/2022).
Sementara untuk pelaku lain yang terjaring razia, lanjutnya menjalani pembinaan karena kepemilikan senjata tajamnya tidak terbukti. Namun mereka tetap menandatangani surat pernyataan bersama orang tua.