Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita bangunan yang dijadikan kontrakan oleh Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari beberapa waktu lalu. Kontrakan yang disita tersebut masih berpenghuni.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan para penghuni diperkenankan untuk tinggal sementara di kontrakan tersebut.
Adapun rumah itu telah disita dan dipasang plang untuk dilakukan penyidikan terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang tengah menjerat Puput.
“Untuk sementara ini, barang bukti tersebut dititipkan dengan berita acara penitipan kepada penghuni rumah untuk menempati dan merawatnya,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dilansir dari kompas.com, Selasa (22/2).
Menurut Ali, para penghuni kontrakan yang rumahnya telah disita penyidik terkait kasus Puput telah dijelaskan tim penyidik terkait penyitaan tersebut.
Meraka, ujar dia, telah memahami proses hukum yang telah dilakukan tim KPK terkait dugaan TPPU yang menjerat Bupati nonaktif Probolinggo itu.
“Mereka dapat memahami bahwa saat ini tanah bangunan dimaksud telah dilakukan penyitaan sebagai bagian proses hukum terkait dugaan TPPU dengan tersangka PTS (Puput Tantriana Sari),” tutur Ali.
Dalam kasus ini, Puput dan suaminya yang juga mantan anggota DPR Hasan Aminuddin ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan TPPU.
Penetapan pasal TPPU terhadap keduanya merupakan perkembangan dari perkara dugaan suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021.
Selama 3 Tahun Ali menyampaikan, aset milik Puput yang disita adalah tanah dan bangunan yang berlokasi di Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan Kabupaten Probolinggo dan tiga bidang tanah yang berlokasi di Desa Karangren, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo.