News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home National

Partai Besar di Indonesia Menolak Pedoman Pemerintah Terkait Pengeras Suara di Masjid

Devi by Devi
22 February 2022
in National
0
Partai Besar di Indonesia Menolak Pedoman Pemerintah Terkait Pengeras Suara di Masjid
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

News24xx.com – Kementerian Agama Indonesia mengeluarkan pedoman baru yang sedikit menurunkan volume pengeras suara masjid, tetapi partai besar Islam di negara itu dengan keras mengkritik peraturan tersebut.

Kementerian kemarin mengeluarkan Surat Edaran No 5/2022 yang mengatur volume pengeras suara masjid agar azan cukup sampai ke telinga umat Islam, sekaligus menjaga kerukunan dengan pemeluk agama lain pada saat yang sama.

Mungkin peraturan paling penting yang terkandung dalam surat edaran itu adalah bahwa suara dari pengeras suara masjid tidak boleh melebihi 100 desibel ( tingkat kebisingan yang setara dengan jet yang lepas landas dari jarak 305 meter ), di mana sebelumnya tidak ada batasan seperti itu.

Surat edaran itu juga membatasi penggunaan pengeras suara hingga lima kali adzan per hari. Penggunaan loudspeaker untuk pengajian kini dibatasi hanya 10 menit, sedangkan khutbah dan pengumuman lainnya harus disampaikan melalui speaker internal.

Partai Keadilan Sejahtera (PKS), sebuah partai Islam yang menentang pemerintah, tentu saja menolak pedoman tersebut dan mengatakan bahwa Kementerian Agama tidak perlu mencampuri urusan teknis terkait ibadah.

“Biarkan masyarakat mengelola [pengeras suara masjid] sesuai dengan tradisi mereka,” kata anggota parlemen PKS Bukhori Yusuf .

“Aturannya bisa berbeda antara satu desa dengan desa lainnya.”

Pengeras suara masjid telah lama menjadi isu sensitif di Indonesia. Serangkaian pedoman pertama kali dikeluarkan pada tahun 1978, yang menetapkan bahwa pengeras suara masjid digunakan oleh personel yang berpengalaman untuk mencegah terciptanya gangguan statis mekanis yang akan menurunkan kualitas audio dan mungkin menimbulkan niat buruk terhadap masjid. Ia juga meminta agar mereka yang mengumandangkan adzan memiliki suara yang merdu.

Meskipun banyak pedoman yang diterbitkan kembali di tahun-tahun berikutnya, masjid-masjid di Indonesia pada umumnya masih menggunakan pengeras suara sesuai keinginan mereka.

Pada tahun 2018, seorang wanita Sumatera Utara bernama Meiliana dihukum karena penodaan agama dan dijatuhi hukuman 18 bulan penjara pada tahun 2018 karena mengeluh tentang volume pengeras suara masjid . Setelah menjalani dua pertiga dari hukumannya, dia dibebaskan bersyarat pada Mei 2019.

Previous Post

Baru Keluar Lapas, Mantan Bos Herbal Kembali Ditangkap Polisi

Next Post

Bocah 11 Bulan Meninggal Karea Terinfeksi COVID-19, Jadi Kematian Termuda di Hong Kong

Next Post
Bocah 11 Bulan Meninggal Karea Terinfeksi COVID-19, Jadi Kematian Termuda di Hong Kong

Bocah 11 Bulan Meninggal Karea Terinfeksi COVID-19, Jadi Kematian Termuda di Hong Kong

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?