Penambangan pasir ilegal di Kampung Sayur, depan Perumahan Otorita, Keluarahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam. Digerebek Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri.
Penggerebekan itu dilakukan pada 31 Januari 2022 lalu, sekitar pukul 10.30 WIB. Polisi mengamankan delapan orang dari lokasi beserta sejumlah barang bukti.
Berdasarkan hasil penyelidikan, dari 8 orang yang diamankn, 1 berinisial SD (49) yang merupakan pemilik lokasi penambangan pasir ilegal ditetapkan sebagai tersangka.
“Pelaku melaksanakan kegiatan penambangan pasir ilegal dengan cara melakukan pemurnian menggunakan tanah urug kemudian dilakukan pencucian yang selanjutnya menjadi material pasir untuk diperjualbelikan,” kata Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Teguh Wibowo, Senin (21/2/2022).
Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Dhani CN, menambahkan, untuk 7 orang lainnya hanya sebagai saksi, masing-masing SF (46) IS (26), SU (41) dan PR (41) sebagai sopir truk dan NH (59) AAN (55) serta AE (42) sebagai penyekop pasir. “Ke-7 saksi merupakan warga sekitar yang dipekerjakan tersangka SD,” ujar Dhani.
Dari penggerebekan tersebut, penyidik Subdit IV Ditreskrimsus mengamankan barang bukti berupa dump truk, sekop pasir, mesin dompeng dan ayakan pasir.
Tersangka diduga melanggar UU Minerba yaitu melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK. “Hal itu sesuai dengan Pasal 158 UU nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” ujarnya. (sumber-Batamtoday.com)