Sebanyak 30 orang yang tidak mengenakan masker terjaring, Razia protokol kesehatan kembali dilaksanakan di Pasar Pusat Padang Panjang, Senin (21/2/2022).
Kabid Penegakan Perda dan Trantibum Satpol PP Damkar Padang Panjang, Herick Eka Putra menyampaikan, mereka yang terjaring tersebut melanggar Peraturan Daerah tentang Adaptasi Kebiasaan Baru.
Mereka yang melanggar aturan tersebut, akan didata oleh petugas. Jika kedapatan lagi, maka bisa diproses sesuai ketentuan.
“Kami juga tidak bosan-bosannya mengingatkan masyarakat untuk disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan. Kita semua tidak ingin level PPKM ini naik. Jika terjadi, kita semua juga yang akan susah, sebab pembatasan akan lebih diperketat lagi nantinya,” ujarnya.
Herick berharap, Padang Panjang bisa melalui fase ini dan kembali ke PPKM Level 1.
“Semoga masyarakat semakin disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan dan mempercepat pelaksanaan vaksinasi bagi yang belum vaksin,” imbaunya. (sumber-Langgam.id)