News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Status Nurhayati sebagai Pelapor Tak Bisa Jadi Tersangka

Rizka by Rizka
22 February 2022
in Crime, News
0
Status Nurhayati sebagai Pelapor Tak Bisa Jadi Tersangka
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Penetapan mantan Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon Nurhayati sebagai tersangka menyita perhatian publik. Nurhayati adalah pelapor kasus dugaan korupsi dana desa yang menjerat Kepala Desa Citemu Supriyadi.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, pihak kepolisian tidak bisa langsung menetapkan Nurhayati sebagai tersangka sebab dia berstatus saksi pelapor dalam sebuah kasus.

Namun, lanjut Abdul, Nurhayati bisa saja ditetapkan sebagai tersangka namun harus melalui serangkaian proses pembuktian di pengadilan.

“Saksi pelapor seharusnya tidak bisa dijadikan sebagai tersangka karena kedudukannya sebagai pelapor,” tutur Abdul dilansir dari Kompas.com, Selasa (22/2).

“Namun jika kemudian dalam pemeriksaan di pengadilan terbukti ada peran atau perbuatan saksi yang dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana, maka atas dasar fakta persidangan itu saksi bisa ditetapkan sebagai tersangka,” jelas dia.

Abdul menyebut penetapan tersangka memang kewenangan kepolisian. Tapi, majelis hakim bisa memerintahkan penyidik untuk mendalami peran seorang saksi.

“Yang sangat mungkin saksi tersebut ditetapkan sebagai tersangka,” kata dia.

Abdul menerangkan penetapan tersangka diatur dalam Pasal 184 dan Pasal 185 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Dalam ketentuan itu siapapun orangnya entah saksi atau saksi pelapor bisa ditetapkan sebagai tersangka jika ditemukan dua alat bukti seperti keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan tersangka maupun alat bukti surat atau dokumen tertentu,” imbuhnya.

Nurhayati merupakan saksi pelapor dugaan korupsi APBDes Desa Citemu Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2018-2020 dengan tersangka Kepala Desa setempat Supriyadi. Namun pihak kepolisian, yaitu Polres Cirebon, turut menetapkannya sebagai tersangka.

Tags: Nurhayatipelapor kasus dugaan korupsiPenetapan Tersangka
Previous Post

Polisi Tangkap Pelaku Suntik Filler Payudara Tewaskan PSK di Hotel Tamansari

Next Post

Dikeroyok OTK, Ketua KNPI Yakin Pelaku Orang Suruhan

Next Post
Dikeroyok OTK, Ketua KNPI Yakin Pelaku Orang Suruhan

Dikeroyok OTK, Ketua KNPI Yakin Pelaku Orang Suruhan

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?