Terkait penyitaan lahan untuk tol oleh Kjati Sumbar, Anak Nagari Piaman Laweh mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Padang atas penyitaan aset yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar), Senin (21/2/2022).
Kuasa Hukum Koalisi Anak Nagari Piaman Laweh, Devis Zakra Dano mengatakan, Kejati Sumbar telah menyita aset tersangka korupsi jalan tol Padang-Sicincin di Parit Malintang Kamis (17/2/2022) berupa rumah, ruko, dan lapangan futsal.
Namun, dalam pelaksanaan penyitaan yang dihadiri oleh penyidik dari Kejati Sumbar dan Kejaksaan Negeri Pariaman itu, pihaknya melihat tidak semua yang disita adalah aset dari tersangka korupsi atau berasal aliran dana dari tersangka.
“Salah satunya adalah lapangan futsal yang terletak di Korong Padang Baru Nagari Parit Malintang,” ujarnya.
Menurutnya, lapangan futsal yang masih pada tahap pengerjaan tersebut merupakan bangunan yang dibangun di atas lahan pusako tinggi Kaum Suku Sikumbang dengan dana yang bersumber dari mamak dan kemekanan yang bernama Zainudin Warga Padang Baru Nagari Parit Malintang.
Dalam proses penyitaan tersebut, Kejati Sumbar juga tidak meninggalkan sepucuk surat pun.
“Kita tidak terima nagari kita diperlakukan seperti ini. Kalau kejaksaan menyita aset tersangka, kita hormati jaksa, tapi lapangan futsal yang disita jaksa ini bukan aset maupun aliran dana dari tersangka, maka hari ini kita ajukan gugatan terhadap Kejati Sumbar,” sampai Devis.
Baca Juga: Kejati Sumbar Sebut Perpanjangan Masa Tahanan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Lahan Tol Sesuai Prosedur
Permohonan praperadilan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Padang antara Zaidudin selaku mamak kepala waris keturunan “Inyun” Nagari Parit Malintang melawan Kejati Sumbar. (sumber-Padangkita.com)