Tersangka kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan tol Padang-Sicincin mengajukan audit perbandingan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar), Selasa (22/2/2022). Audit itu diketahui dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN.
Kedua tersangka yang mengajukan audit tersebut, yaitu J dan RN. Dokumen diserahkan melalui penasehat hukum mereka, Suharizal.
Menurut Suharizal, pihaknya mengajukan audit sebagai dokumen pembanding dari audit BPKP. Isi dokumen tidak diketahui, karena itu dokumen negara.
“Tujuan kami mengajukannya audit hanya satu, agar penyidik punya dokumen pembanding,” ujar Suharizal di Kejati Sumbar, Selasa (22/2/2022).
Dikatakan Suharizal, pihaknya juga tidak memastikan apakah dokumen tersebut akan bisa meringankan hukuman kliennya. Saat ini, Kejati Sumbar juga meminta audit kepada BPKP. “Dengan demikian, diharapkan ada dua dokumen yang bisa menjadi dasar di pengadilan nanti,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar, Fifin Suhendra menyebutkan, bahwa memang ada dokumen audit yang diterima. Tapi, kata Suhendra, dokumen itu akan ditelaah terlebih dahulu. (sumber-Langgam.id)