Berkas kasus dugaan pencabulan oleh anak Anggota DPRD Kota Pekanbaru Arya (21) sudah dilimpahkan Jaksa ke Pengadilan Negeri. Demikian disampaikan oleh Kasipidum Kejari Pekanbaru, Zulham Pane.
“Berkas sudah diserahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jumat lalu,”kata Zulham Pane mengutip dari Riauonline. Rabu, 23 Februari 2022.
Setelah berkas dinyatakan lengkap dan tahap II, Zulham Pane mengaku akan menunggu balasan dari pihak PN.
“Kita tunggu balasan dari Pengadilan Negeri terkait kapan jadwal sidang,”terangnya.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum), Zulham Pardamean Pane mengatakan setelah P-21 tahap II, AR tidak ditahan dalam dugaan kasus pencabulan.
“AR tidak ditahan dalam kasus ini (pencabulan), namun ia ditahan dalam kasus lainnya,” ujar Zulham Pardamean Pane. Jumat, 4 Februari 2022.
Zulham juga menjelaskan pada perkara pencabulan saat penangguhan, Arya dipertengahan waktu tersangkut kasus pencurian.
“Ia ditahan terkait kasus pencurian, masalah pencurian apa silahkan tanyakan ke Polresta Pekanbaru,” terangnya.