News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Dipecat Semena-mena Sri Rawati Situmeang Gugat CV Tani Makmur ke PHI Pekanbaru

Almi Fitri by Almi Fitri
23 February 2022
in Crime, News
0
Dipecat Semena-mena Sri Rawati Situmeang Gugat CV Tani Makmur ke PHI Pekanbaru
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Warga Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru, Sri Rawati Situmeang (32) menggugat perusahaan tempatnya bekerja yaitu CV Tani Makmur Abdi. Pasalnya, Sri dipecat tanpa alasan yang jelas.

Gugatan perselisihan hubungan kerja ini digelar di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (22/2/2022).

Persidangan akan dilanjutkan dua pekan kemudian. Agenda sidang berikutnya adalah duplik (jawaban tergugat) dan pembuktian.

Charles Manalu, penasihat hukum Sri, usai persidangan menceritakan, kliennya bekerja di CV Asa Pkabru sejak 15 Februari 2012.

Kemudian, CV Asa Pkabru berubah nama menjadi PT Agrotech Pesticide Industrie pada 2014.

“Perusahaan ini kembali berubah nama menjadi CV Tani Makmur Abadi pada 2020. Perusahaan ini beralamat di Jalan Kubang Raya, Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar,” ungkapnya.

 

Pada 2020, penggelapan dilakukan oleh oknum pekerja di CV Tani Makmur Abadi. Kemudian, oknum pekerja itu mengundurkan diri. Pihak perusahaan melaporkan kasus penggelapan ke Polda Riau.

“Kemudian, pimpinan perusahaan mendatangi klien kami yang menjabat sebagai Human Resource Department (HRD). Klien kami diminta membuat surat pengunduran diri dengan catatan telah lalai membiarkan terjadi tindak pidana,” sebut Charles.

 

Padahal, Sri sedang menjalani cuti melahirkan saat tindak pidana penggelapan itu terjadi. Setelah itu, Sri tidak boleh lagi masuk kerja.

Dua pekan kemudian, pimpinan perusahaan diajak berunding di kantor kami. Ternyata, pimpinan perusahaan  baru datang pada panggilan kedua.

Beberapa hari setelah perundingan itu, Sri dipanggil untuk datang ke perusahaan. Namun kepala cabang tak pernah ada di tempat hingga tiga kali datang.

 

“Karena tidak ada titik temu, kami laporkan ke Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Kampar. Perusahaan dipanggil oleh dinas hingga tiga kali dan tak pernah hadir,” ungkap Charles.

 

Akhirnya, Sri melayangkan gugatan perselisihan hubungan keja ke PHI. Agenda sidang terakhir ini adalah replik.

“Agenda sidang berikutnya adalah duplik (jawaban tergugat) dan langsung ke pembuktian,” ucap Charles. (surya)

 

Previous Post

Selamat, Danrem 031/WB Parlindungan Hutangalung Resmi Berpangkat Brigjen TNI

Next Post

Terlibat Narkoba, Dua Pemuda Desa Tanjung Berulak di Ringkus Satresnarkoba Kampar

Next Post
Terlibat Narkoba, Dua Pemuda Desa Tanjung Berulak di Ringkus Satresnarkoba Kampar

Terlibat Narkoba, Dua Pemuda Desa Tanjung Berulak di Ringkus Satresnarkoba Kampar

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?