News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Indra Kenz Diminta Tak Mangkir dalam Pemeriksaan Dugaan Investasi Bodong Binomo Besok

Rizka by Rizka
23 February 2022
in Crime, News
0
Indra Kenz Diminta Tak Mangkir dalam Pemeriksaan Dugaan Investasi Bodong Binomo Besok
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kasus dugaan investasi bodong aplikasi Binomo kini terus diusut Bareskrim Polri.

Terbaru, Bareskrim Polri bakal memeriksa selebgram Indra Kenza pada Kamis (24/2). Polri meminta crazy rich Medan itu tak lagi mangkir dalam pemeriksaan dugaan investasi bodony Binomo.

“Kita tunggu (kedatangan Indra Kenz). Mudah-mudahan tidak mangkir,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (23/2).

Ramadhan menyebut penyidik belum menentukan penetapan status tersangka saat pemeriksaan besok. Penyidik bakal melakukan gelar perkara sebelum memutuskan nasib Indra Kenz. 

“Kita lakukan pemeriksaan, berdasarkan pemeriksaan saksi, saksi ahli, kemudian nanti kita lakukan gelar perkara ya. Kita jangan mendahului penyidik (untuk menetapkan tersangka),” kata Ramadhan.

Indra dijadwalkan diperiksa pada Jumat (18/2). Namun, ia mangkir dari pemerilsaan dengan alasan berobat ke Turki.

Meski mangkir, penyidik telah menaikkan status penyidikan dalam kasus dugaan investasi bodong Binomo. Sebab, ditemukan adanya tindakan pidana berdasarkan gelar perkara.

Penyidikan kasus dilakukan berdasarkan laporan masyarakat pada Kamis, 3 Februari 2022. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/0058/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri.

Terlapor diduga melanggar Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 dan/atau atau 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Lalu, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Serta, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

Tags: diminta tak mangkirIndra Kenzpemeriksaan
Previous Post

Duel Lawan 4 Begal di Kelapa Gading, Telapak Tangan Petugas PPSU Kena Bacok

Next Post

Simpan 13 Butir Pil Ekstasi, Zul Lombok Diamankan Polres Rohil

Next Post
Simpan 13 Butir Pil Ekstasi, Zul Lombok Diamankan Polres Rohil

Simpan 13 Butir Pil Ekstasi, Zul Lombok Diamankan Polres Rohil

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?