Melakukan aksi pungutan liar dengan modus mencuci kendaraan milik wisatawan di objek wisata Cipanas, Kecamatan Tarogong Kaler, Garut, Jawa Barat tanpa izin. Dua orang warga yang diduga preman ditangkap Tim Sancang Polres Garut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut, AKP Dede Sopandi mengatakan bahwa penangkapan kedua preman yang berinisial A (53) dan U (61) itu berawal dari kegiatan patrol yang dilakukan Tim Sancang. Saat melakukan patroli di kawasan objek wisata Cipanas, ditemukan adanya kegiatan pungutan liar.
“Modus aksi pungutan liar yang dilakukan oleh keduanya adalah pencucian mobil wisatawan di objek wisata cipanas tanpa izin dari pemiliknya. Jadi begitu pemilik hendak pulang, mereka diminta uang secara paksa atas jasa pencucian tersebut,” kata Dede, Selasa (22/2).
Jumlah uang yang diminta oleh kedua preman tersebut kepada para wisatawan, mulai Rp20 ribu hingga Rp45 ribu per mobil. Hal tersebut cukup memberatkan wisatawan karena mereka tidak pernah meminta untuk mencucikan mobilnya.
Tim Sancang yang mengetahui adanya aksi pungutan liar yang dilakukan oleh kedua preman tersebut, langsung mengamankan keduanya dan digelandang ke Mako Polres Garut. “Kedua orang yang kita amankan ini diketahui merupakan warga sekitar objek wisata Cipanas,” ungkapnya.
Aksi kegiatan mencuci mobil wisatawan tanpa izin dan meminta paksa uang tersebut, menurutnya diduga sudah sering dilakukan oleh keduanya. Pihaknya un kerap menerima laporan akan kejadian tersebut sehingga melakukan patrol di wilayah Cipanas.
Atas perbuatan kedua preman tersebut, disebut Dede, pihaknya mengenakan pasal 368 KUHP. “Ancaman hukuman 9 tahun penjara. Dengan adanya kejadian ini, kita akan menggiatkan patrol di daerah wisata untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada wisatawan,” tutup Dede
(sumber-Merdeka.com)