Al Farizi (42) mantan bos PT Krisna Alam Sejahtera, benar-benar sial. Baru saja keluar dari Lapas kelas IIB Klaten akhir Desember 2021 dan belum sempat pulang ke rumah, pemilik perusahaan jamu herbal itu harus kembali berurusan dengan polisi karena kasus serupa.
Seperti diketahui, beberapa tahun lalu Al Farizi terjerat kasus penipuan terhadap 1.400 mitra bisnisnya. Hakim Pengadilan Negeri Klaten memvonis Al Farizi dengan hukuman 3 tahun penjara. Sebelum sampai rumah, ia langsung dijemput penyidik Polres Klaten atas aduan korban lainnya.
“Tidak sempat ke rumah. Jadi begitu ke luar Lapas langsung dilimpahkan ke Polres, kemudian langsung kita proses.” ujar Kanit Idik 1 Polres Klaten, Ipda Ardy Nugraha Putra saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Selasa (22/2).
Ardy mengatakan, pria asal Kota Bekasi tersebut dijerat dengan pasal berlapis tentang penipuan dan pasal 3 jo pasal 2 ayat 1 UU RI No. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Al Garizi terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.
“Tersangka ini sudah inkracht untuk kasus penipuan yang kaitannya ramuan herbal. Sekarang kita kembangkan, kita koordinasikan dengan JPU dan diterapkan pasal TPPU untuk pencucian uang aset-asetnya,” katanya.
Beberapa aset yang berhasil disita dari kasus tersebut, lanjut dia, diantaranya beberapa bidang tanah dan bangunan yang berada Kota Pekalongan dan Kabupaten Nganjuk Jawa Timur. Kemudian uang tunai Rp 3,7 miliar serta 6 mobil dan 2 sepeda motor. Total ada aset senilai Rp. 5.069.000.000.
“Aset-asetnya yang Rp 5,6 miliar merupakan hasil pengembangan dari penyidik Polres Klaten. Kemudian untuk aset-aset lainnya kita masih koordinasi dengan PPATK. Jadi masih akan kita kembangkan lagi aset-asetnya,” jelasnya.
Kasus penipuan PT Krisna Alam Sejahtera sempat viral pada tahun 2019 lalu. Perusahaan yang berkedok kerjasama produksi jamu herbal ini berhasil menipu 1.400 mitra bisni dengan kerugian kurang lebih 14 miliar. Para korban tersebar di sejumlah kota besar di Indonesia diantaranya Klaten, Pekalongan dan Jogjakarta.
Dua Pelaku Pembuat Kartu Vaksin Palsu Demi BLT Ditahan Polisi
Iming-iming yang ditawarkan yaitu keuntungan 12 persen setiap 7 hari. Banyak korban yang tergiur dan akhirnya menyerahkan uangnya ke rekening tersangka.
Al Farizi sempat menjadi buron sebelum akhirnya tertangkap pada September 2018 di Garut, Jawa Barat. Saat itu ia bersama anak dan istri. Di dalam mobil yang dikendarai terdapat uang tunai sebesar Rp 3,38 miliar.
(sumber-Merdeka.com)