News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Modus Baru, Ganja Dikemas dalam Sparepart Sepeda Motor untuk Dikirim ke Jakarta

Almi Fitri by Almi Fitri
23 February 2022
in Crime, News
0
Modus Baru, Ganja Dikemas dalam Sparepart Sepeda Motor untuk Dikirim ke Jakarta
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Ganja kering dalam sparepart sepeda motor itu ditemukan saat masih berada di tempat penampungan sementara (TPS). Bea Cukai Batam berhasil menggagalka pengiriman ganja ke Jakarta yang ditemukan dalam sparepart sepeda motor (karburator).

Kepala Seksi Layanan Informasi KPU BC Batam, Undani mengatakan, modus upaya penyelundupan narkotika kali ini adalah menyelipkan ganja seberat 26 gram di dalam sebuah karburator. “Paket barang kiriman tersebut akan dikirimkan dari Batam ke Jakarta,” kata Undani, Selasa (22/2/2022).

Penindakan tersebut dijelaskannya merupakan hasil kerja sama petugas pemeriksa barang pada Kantor Bea Cukai Batam yang dibantu dengan mesin X-ray dan tim anjing pelacak Bea Cukai Batam.

“Pada 3 Februari 2022, sekira pukul 13.00 WIB, di TPS, petugas pemeriksa barang Bea Cukai Batam mencurigai sebuah paket yang sedang diperiksa melalui mesin x-ray. Kemudian Tim Anjing Pelacak Bea Cukai Batam melakukan pelacakan terhadap paket yang diberitahukan sebagai sparepart,” jelasnya.

Diketahui paket kiriman tertera nama pengirim dari Batam berinisial VP dengan penerima inisial P yang beralamat di sebuah perumahan di daerah Pasar Minggu, Jakarta.

“Anjing Pelacak Bea Cukai Batam memberikan respons ketika memeriksa paket tersebut, selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih mendalam bersama kuasa barang dengan cara membuka isinya,” tegasnya.

Saat itu, petugas mendapati karburator kendaraan yang disisipi dengan daun-daun hijau kering yang diduga merupakan ganja sebanyak 26 gram. “Untuk memastikan daun kering tersebut maka dilakukan uji narkotest E dan dihasilkan warna Ungu yang berarti daun kering tersebut positif sebagai ganja,” kata dia.

Terhadap barang bukti telah diserahterimakan ke Polda Kepri untuk proses lebih lanjut. Upaya penyelundupan ganja tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp 10 miliar. (sumber-Batamtoday.com)

Previous Post

Komplotan Pembobol Ruko Diringkus Polisi

Next Post

Cekcok Perkara Bersihkan Ikan Mas, Suami di Rejang Lebong Tega Bakar Istri

Next Post
Cekcok Perkara Bersihkan Ikan Mas, Suami di Rejang Lebong Tega Bakar Istri

Cekcok Perkara Bersihkan Ikan Mas, Suami di Rejang Lebong Tega Bakar Istri

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?