News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Pekerja Salon Cabuli Bocah Pria Divonis 8 Tahun Penjara

Almi Fitri by Almi Fitri
23 February 2022
in Crime, News
0
Pekerja Salon Cabuli Bocah Pria Divonis 8 Tahun Penjara
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pekerja salon di Kota Batam yang nekad mencabuli anak di bawah umur divonis 8 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

“Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa HS dengan pidana penjara selama 8 tahun,” kata hakim Marta Napitupulu saat membacakan amar putusannya dalam sidang virtual di PN Batam, Senin (21/2/2022).

Marta menjelaskan, selain hukuman 8 tahun penjara, terdakwa HS juga dihukum membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Sebab, perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat serta telah merusak masa depan korban.

Walau telah terbukti bersalah, kata Marta lagi, ada pertimbangan majelis hakim yang meringankan hukuman terdakwa, yakni terdakwa mengakui dan menyesali perbuataanya. “Menyatakan terdakwa HS telah terbukti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 81 ayat (2) UU tentang Perlindungan Anak,” imbuh Marta.

Vonis 8 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim, ternyata lebih ringan 1 tahun dari tuntutan jaksa Dedi Simatupang yang sebelumnya menuntut terdakwa HS dengan pidana penjara selama 9 tahun.

Atas putusan itu, majelis hakim pun memberikan waktu kepada terdakwa maupun jaksa untuk melakukan upaya hukum lain, apabila tidak sependapat dengan vonis tersebut.

“Atas putusan itu, saudara terdakwa dan Penuntut Umum berhak menerima atau melakukan banding,” kata hakim Marta.

Menanggapi pertanyaan hakim, baik terdakwa HS maupun jaksa Dedi Simatupang mengaku menerima vonis tersebut. “Terima ya mulia,” kata jaksa Dedi dan terdakwa secara bergantian.

Dijelaskan Dedi, persetubuhan sesama jenis antara terdakwa dan korban berawal pada bulan April lalu. Saat itu, terdakwa mengirim pesan lewat WhatsApp agar korban main ke indekosnya di kawasan Ruko Panbil. Korban yang masih lugu dan tengah mencari pekerjaan pun mengikuti keinginan terdakwa.

Ternyata sesampai di kamar kos, terdakwa menyatakan perasaan suka dan ingin menjalin hubungan spesial. Korban yang awalnya kaget, terus dibujuk hingga akhirnya mau.

Pada malam harinya, terdakwa mengajak korban untuk berhubungan badan lewat dubur. Korban sempat menolak, namun dibujuk oleh terdakwa dengan uang Rp 100 ribu. Karena tak punya uang, korban pun mau melayani nafsu terdakwa. Perbuataan itu terus berulang hingga beberapa kali, masih dengan iming-iming memberi uang.

Namun sekitar bulan Oktober 2021, terdakwa pulang ke kosan dalam keadaan mabuk. Karena takut, korban pun keluar kamar dengan meloncat dari jendela di lantai 2. Akibat aksi nekat itu, korban mengalami luka dan patah kaki, sehingga di bawa ke rumah sakit.

Saat dirawat, keluarga korban melihat ada yang aneh pada MA. Yang kemudian diceritakan MA tentang pencabulan yang dialaminya. Keluarga korban tak terima, hingga akhirnya melaporkan HS ke Polisi. Korban masih di bawah umur, dibujuk dan dirayu hingga mau menuruti keinginan terdakwa. (sumber-Batamtoday.com)

Previous Post

Truk Angkut Tanah Ugal-ugalan Tabrak Pemotor dari Belakang

Next Post

Bergerak Tanpa Perintah Dan Izin Atasan, Brigjen Junior Tumilar Dijebloskan ke Tahanan

Next Post
Bergerak Tanpa Perintah Dan Izin Atasan, Brigjen Junior Tumilar Dijebloskan ke Tahanan

Bergerak Tanpa Perintah Dan Izin Atasan, Brigjen Junior Tumilar Dijebloskan ke Tahanan

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?