Pekerja salon di Kota Batam yang nekad mencabuli anak di bawah umur divonis 8 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam.
“Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa HS dengan pidana penjara selama 8 tahun,” kata hakim Marta Napitupulu saat membacakan amar putusannya dalam sidang virtual di PN Batam, Senin (21/2/2022).
Marta menjelaskan, selain hukuman 8 tahun penjara, terdakwa HS juga dihukum membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Sebab, perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat serta telah merusak masa depan korban.
Walau telah terbukti bersalah, kata Marta lagi, ada pertimbangan majelis hakim yang meringankan hukuman terdakwa, yakni terdakwa mengakui dan menyesali perbuataanya. “Menyatakan terdakwa HS telah terbukti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 81 ayat (2) UU tentang Perlindungan Anak,” imbuh Marta.
Vonis 8 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim, ternyata lebih ringan 1 tahun dari tuntutan jaksa Dedi Simatupang yang sebelumnya menuntut terdakwa HS dengan pidana penjara selama 9 tahun.
Atas putusan itu, majelis hakim pun memberikan waktu kepada terdakwa maupun jaksa untuk melakukan upaya hukum lain, apabila tidak sependapat dengan vonis tersebut.
“Atas putusan itu, saudara terdakwa dan Penuntut Umum berhak menerima atau melakukan banding,” kata hakim Marta.
Menanggapi pertanyaan hakim, baik terdakwa HS maupun jaksa Dedi Simatupang mengaku menerima vonis tersebut. “Terima ya mulia,” kata jaksa Dedi dan terdakwa secara bergantian.
Dijelaskan Dedi, persetubuhan sesama jenis antara terdakwa dan korban berawal pada bulan April lalu. Saat itu, terdakwa mengirim pesan lewat WhatsApp agar korban main ke indekosnya di kawasan Ruko Panbil. Korban yang masih lugu dan tengah mencari pekerjaan pun mengikuti keinginan terdakwa.
Ternyata sesampai di kamar kos, terdakwa menyatakan perasaan suka dan ingin menjalin hubungan spesial. Korban yang awalnya kaget, terus dibujuk hingga akhirnya mau.
Pada malam harinya, terdakwa mengajak korban untuk berhubungan badan lewat dubur. Korban sempat menolak, namun dibujuk oleh terdakwa dengan uang Rp 100 ribu. Karena tak punya uang, korban pun mau melayani nafsu terdakwa. Perbuataan itu terus berulang hingga beberapa kali, masih dengan iming-iming memberi uang.
Namun sekitar bulan Oktober 2021, terdakwa pulang ke kosan dalam keadaan mabuk. Karena takut, korban pun keluar kamar dengan meloncat dari jendela di lantai 2. Akibat aksi nekat itu, korban mengalami luka dan patah kaki, sehingga di bawa ke rumah sakit.
Saat dirawat, keluarga korban melihat ada yang aneh pada MA. Yang kemudian diceritakan MA tentang pencabulan yang dialaminya. Keluarga korban tak terima, hingga akhirnya melaporkan HS ke Polisi. Korban masih di bawah umur, dibujuk dan dirayu hingga mau menuruti keinginan terdakwa. (sumber-Batamtoday.com)