Pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) modus bobol rumah berhasil ditangkap Tim Opsnal Polsek Senapelan di rumahnya, di Jalan Sidomulyo, Kecamatan Senapelan, Kamis (17/2/2022). Pelaku berinisial ZA (32).
“Ditangkap Kamis malam sekitar pukul 22.30 WIB,” kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi melalui Kapolsek Senapelan Kompol Arry Prasetyo, sebagaimana mengutip dari Klikmx. Selasa (22/2/2022) siang.
Penangkapan, kata Arry, berawal dari adanya laporan korban pencurian, FSD (23) warga Jalan Sidomulyo, Minggu (23/5/2021) dinihari lalu.
Dalam laporannya, korban yang juga pedagang cabai ini mengaku, saat kejadian dirinya sedang berjualan di pasar dan rumah dalam kondisi kosong.
Sekembalinya ke rumah, korban kaget mendapati pintu bagian depan rumahnya dalam kondisi rusak dan terbuka.
Lantaran curiga, korban lantas mengecek isi dalam rumahnya. Benar saja, satu kotak besar dan satu goni berisi cabai merah serta satu timbangan tidak ada lagi di tempatnya semula, alias raib dicuri.
“Aksi pencurian ini sempat terekam kamera CCTV rumah korban. Pelaku ada dua orang, mereka membawa barang hasil curian dengan sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam,” terangnya.
Tak senang dengan kejadian itu, korban lantas mendatangi Polsek Senapelan guna membuat laporan resmi.
Hasil penyelidikan, keberadaan pelaku terendus petugas. ZA akhirnya ditangkap pada Kamis malam di rumah nya, di Jalan Sidomulyo.
Hasil interogasi petugas, ZA mengakui perbuatannya, Ia beraksi tak sendiri, melainkan bersama rekannya berinisial U.
“U masih dalam pengejaran, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) semoga segera tertangkap,” kata Arry.
Akibat perbuatannya, korban menderita kerugian sekitar Rp 4,6 juta.
“ZA dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman maksimal 7 tahun kurungan penjara,” pungkas Kapolsek.