Jajaran Satresnarkoba Polres Kampar berhasil menangkap dua orang pemuda yang terlibat dengan Narkoba jenis sabu-sabu pada Senin (21/2/2022) sekira pukul 13.00 Wib.
Kedua pelaku adalah HD alias SH (40) dan MR alias RZ (17) kedua pelaku warga desa tanjung barulak Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar. Mereka di tangkap di Desa Tanjung Barulak Kecamatan Kampar.
Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 17 (tujuh belas) Paket diduga Narkotika Jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening seberat Bruto 3.66 Gram, 4 (empat) buah plastik bening, 1 (satu) lembar kertas berisikan hasil catatan penjualan, 1 (satu) buah dompet kain, 1 (satu) Unit Hp Merek Xiaomi, Uang tunai Sejumlah Rp.1.075.000 dan 1 (satu) Unit Sepeda Motor merek Honda Scopy warna Hitam Putih Nopol BM 6303 ABI yang di gunakan pelaku.
Peristiwa ini bermula Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering bertransaksi Narkotika di Desa Tanjung Barulak Kecamatan Kampar.
Mendapat informasi tersebut tim opsnal sat res narkoba langsung melakukan penyelidikan dan mendapati 2 orang yang mencurigakan di perkebunan sawit milik warga di desa Tanjung Barulak, melihat hal tersebut tim opsnal satresnarkoba Polres Kampar langsung mengamankan pelaku HD dan MR.
Kemudian tim opsnal satresnarkoba polres Kampar melakukan penggeledahan didampingi oleh aparat desa setempat dan ditemukan 17 (tujuh belas) Paket diduga Narkotika Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik putih bening di kantong sepeda motor merek Honda Scopy warna hitam putih Nopol BM 6303 ABI.
Saat diinterogasi, pelaku HD dan MR mengakui bahwa 17 (tujuh belas) paket diduga Narkotika Jenis Sabu yang ditemukan adalah miliknya yang dia Peroleh dari H (dpo) di Pasar Usang Kampar, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Met amphetamin.
“Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009.Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun,”katanya.