Peringatan bagi Para dosen di Riau, mereka harus memahami peraturan Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Perguruan Tinggi (Menristekdikti). Pasalnya, peraturan tersebut melarang para dosen menyentuh mahasiswi walau hanya sekadar bahu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syafril usai persidangan terdakwa Syafri Harto di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (22/2/2022), mengatakan, Kemristekdikti telah mengatur mengenai tata cara penanggulangan kekerasan seksual di perguruan tinggi. Aturan tersebut mengenai cara bersikap kepada mahasiswi di kampus.
“Memegang pundak atau bagian tubuh mahasiswi itu sudah termasuk kategori pelecehan seksual,” ujarnya.
Hal ini disampaikan Syafril dalam persidangan Syafri Harto, Dekan Nonaktif FISIP Universitas Riau (UNRI). Namun, JPU Syafri ditegur majelis hakim karena telah memasuki wilayah pendapat ahli.
“Makanya saya ditegur majelis hakim. Saya harus menyampaikan agar persidangan mendapat gambaran terhadap kasus ini,” ucapnya.
JPU Syafril yakin bisa membuktikan dakwaan yang disampaikan di persidangan bagi terdakwa Syafri Harto. Kasus ini harus cepat dituntaskan.
“Makanya, kami tetap mengikuti kalender persidangan pengadilan. Sehingga, sidangnya dua kali sepekan,” sebut JPU Syafril.
(surya)